Berita Tegal
Sidang Putusan Sarinah Lansia Pemalsu Surat di Tegal Ditunda Lagi, Terdakwa Sakit
Sidang putusan lansia pemalsu surat dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM), Hj Sarinah (74) ditunda kembali
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Sidang putusan lansia pemalsu surat dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM), Hj Sarinah (74) ditunda kembali untuk yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (5/9/2024).
Alasannya karena terdakwa masih sakit dan masuk ke rumah sakit.
Pada sidang sebelumnya, pada Kamis (29/9/2024), sidang putusan juga ditunda karena terdakwa sakit.
Kuasa hukum terdakwa, Edi Utama mengatakan, terdakwa sakit dan tidak bisa menghadiri sidang.
Dia meminta majelis hakim untuk menskors dan akan meminta surat keterangan dokter tempat terdakwa dirawat.
Sementara itu, ketua majelis hakim, Indah Novi Susanti mengatakan, jika terdakwa memang benar sakit, maka harus ada bukti pendukung.
Ia meminta surat keterengan dokter dan rekam medisnya, sehingga diketahui jenis penyakitnya.
"Ingat ini sudah dua kali terdakwa tidak hadir. Kalau tiga kali tidak hadir kami bisa panggil dokter yang merawatnya. Kami bisa membacakan putusan tanpa dihadiri terdakwa," ujarnya.
Usai persidangan, JPU Wiwin Windarto mengatakan, terdakwa memang sedang dirawat di ruang Bougenvil RSI Harapan Anda Tegal.
Terdakwa dirawat pada Rabu 4 September 2024 kemarin dengan sakit vertigo sama asam lambung.
"Minggu depan kami akan panggil dokter yang merawatnya, apakah terdakwa bisa dihadirkan di persidangan atau tidak.
Kalau tidak bisa hadir nanti ada pertimbangan khusus dari majelis hakim, mungkin bisa diputus in absentia," ungkapnya.
Sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Kamis 12 September 2024, mendatang. (fba)
| Bupati Tegal Ischak Dorong Modernisasi Pertanian melalui Penyaluran Bantuan Sarana Produksi Petani |
|
|---|
| Dedy Yon Gunakan Bahasa Ngapak Tegalan saat Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-446 Kota Tegal |
|
|---|
| Bupati Ischak Raih Gelar Magister Manajemen, Bisa Diterapkan dalam Pemerintahan Kabupaten Tegal |
|
|---|
| Slawi Run 2026 Meriahkan Hari Jadi Ke-425 Kabupaten Tegal, Berikut Info dan Link Pendaftaran |
|
|---|
| Tahun Ini, 302 Jamaah Calon Haji Kota Tegal Diberangkatkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Sarinah-tengah-terdakwa-pemalsuan-surat-dalam-pembuatan-sertifikat-hak-mi.jpg)