Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Sidang Putusan Sarinah Lansia Pemalsu Surat di Tegal Ditunda Lagi, Terdakwa Sakit

Sidang putusan lansia pemalsu surat dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM), Hj Sarinah (74) ditunda kembali

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Fajar Bahruddin Achmad
Sarinah (tengah), terdakwa pemalsuan surat dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM) di Pengadilan Negeri Tegal, seusai persidangan pada Kamis (1/8/2024), lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Sidang putusan lansia pemalsu surat dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM), Hj Sarinah (74) ditunda kembali untuk yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (5/9/2024).


Alasannya karena terdakwa masih sakit dan masuk ke rumah sakit. 


Pada sidang sebelumnya, pada Kamis (29/9/2024), sidang putusan juga ditunda karena terdakwa sakit.


Kuasa hukum terdakwa, Edi Utama mengatakan, terdakwa sakit dan tidak bisa menghadiri sidang.


Dia meminta majelis hakim untuk menskors dan akan meminta surat keterangan dokter tempat terdakwa dirawat.


Sementara itu, ketua majelis hakim, Indah Novi Susanti mengatakan, jika terdakwa memang benar sakit, maka harus ada bukti pendukung.


Ia meminta surat keterengan dokter dan rekam medisnya, sehingga diketahui jenis penyakitnya.


"Ingat ini sudah dua kali terdakwa tidak hadir. Kalau tiga kali tidak hadir kami bisa panggil dokter yang merawatnya. Kami bisa membacakan putusan tanpa dihadiri terdakwa," ujarnya. 


Usai persidangan, JPU Wiwin Windarto mengatakan, terdakwa memang sedang dirawat di ruang Bougenvil RSI Harapan Anda Tegal. 


Terdakwa dirawat pada Rabu 4 September 2024 kemarin dengan sakit vertigo sama asam lambung.


"Minggu depan kami akan panggil dokter yang merawatnya, apakah terdakwa bisa dihadirkan di persidangan atau tidak. 


Kalau tidak bisa hadir nanti ada pertimbangan khusus dari majelis hakim, mungkin bisa diputus in absentia," ungkapnya. 


Sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Kamis 12 September 2024, mendatang. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved