Berita Regional
Tertangkap Bawa Narkoba di Saku Celana, Tesa Mengaku Sabu Milik Polisi
Seorang anggota kepolisian di Kota Ambon, Maluku, Bripka HT, ditangkap terkait narkoba.
TRIBUNJATENG.COM, AMBON - Seorang anggota kepolisian di Kota Ambon, Maluku, ditangkap terkait narkoba.
Polisi tersebut berinisial Bripka HT alias Hendra.
Anggota Sabhara Polresta Pulau Ambon ini ditangkap oleh tim Reserse Kriminal Narkoba Polda Maluku.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Berkat Penggunanya "Nyanyi" di Depan Polisi
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminullah mengatakan Hendra ditangkap setelah polisi meringkus PM alias Tesa di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Selasa, 27 Agustus 2024 lalu.
"Jadi awalnya Tesa ini diamankan, polisi lebih dulu, dan saat periksa ditemukan satu paket sabu-sabu di saku celananya," kata Aries kepada wartawan, Kamis (5/9/2024) malam.
Setelah ditangkap, Tesa kemudian diinterogasi petugas.
Dia lantas mengaku bahwa sabu yang disita polisi itu milik Hendra.
Atas pengakuan tersebut, polisi kemudian menghubungi Hendra dan memintanya untuk menyerahkan diri.
"Tim kemudian menghubungi Hendra agar datang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum tersebut," ujar dia.
Menurut Aries, saat itu juga keduanya langsung dibawa ke Markas Dit Resnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.
Aries menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, sabu tersebut dibeli di salah satu desa di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
"Tesa yang membelinya dari seseorang bernama Opa.
Transaksi dilakukan secara langsung dari tangan ke tangan di rumah Opa," kata dia.
Ada pun satu paket sabu yang dibeli Tesa dari tangan Opa dijual seharga Rp 1,8 juta.
"Saat membeli, pelaku langsung kembali ke Ambon. Dia naik speedboat."
"Dan saat di depan kantor pegadaian Desa Tulehu, pelaku diamankan bersama sepeda motornya," ujar dia
Aries menambahkan, sabu yang disita dari tangan Tesa itu dibeli dengan uang milik Hendra.
"Jadi Tesa ini disuruh membeli sabu oleh Hendra, uangnya dari Hendra," kata dia.
Ia tidak menjelaskan sejak kapan Hendra telah terlibat dalam kasus narkoba.
Yang pasti, saat ini Tesa dan Hendra telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku sejak 2 September 2024.
Ada pun polisi masih menyelidiki sosok Opa yang menjual sabu-sabu kepada Tesa atas permintaan Hendra.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibekuk, Anggota Sabhara Polresta Pulau Ambon Pesan Sabu Lewat Teman "
Baca juga: Wanita Ini Jadi Penyuplai Narkoba Jenis Sabu, Terungkap Berkat Pelanggannya Ditangkap Duluan
Skandal Pasangan Mahasiswa 5 Kali Berhubungan Intim di Ruang UKM, Kondom Bekas Pakai Jadi Bukti |
![]() |
---|
Inilah Sosok Alumni Yang Beri Ide "Nyeleneh" Mahasiswa Baru Unsri Ciuman Saat Ospek |
![]() |
---|
Sosok Jenderal TNI Bolak-balik Kunjungi Polsek Geger, Ternyata Kapolsek Bukan Orang Sembarangan |
![]() |
---|
Bocah Perempuan 8 Tahun Ditemukan Tewas di Kos, Ibunya Sempat Kabur |
![]() |
---|
Kerangka Manusia Terbungkus Daster Merah Jambu Ditemukan Pencari Ikan di Area Tambak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.