Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

PHK Pekerja Pabrik Tekstil & Garmen di Jateng terus Berlanjut, Pemerintah Jangan Tenang-tenang Saja

Indah Anggoro Putri menjelaskan PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah

Editor: muslimah
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Ilustrasi Jawa Tengah menempati posisi teratas di angka jumlah PHK terbanyak selama tahun 2024 

Komisi IX DPR RI melakukan peninjauan ke Jateng, Kamis (5/9/2024). Tak hanya itu, kroscek data juga dilakukan oleh Komisi IX DPR RI.

 Hal tersebut dilakukan lantaran ada perbedaan data terkait jumlah PHK. Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufida, langsung memimpin tinjauan tersebut.

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, data dari Kemenaker ada 13.700 pekerja terkena PHK di Jateng. Namun data tersebut berbeda dengan yang dipaparkan oleh Disnakertrans Provinsi Jateng yang hanya 9 ribuan pekerja.

Ia mengatakan, data tersebut harus segera diklarifikasi ulang oleh Pemprov Jateng.

"Karena saat dilakukan tinjauan, baik Disnakertrans dan serikat buruh memaparkan data yang sama. Mungkin ada yang belum terdata atau tidak lapor," papar Edy, Jumat (6/9/2024).

Ia juga menyoroti terkait pembayaran jaminan sosial pekerja yang terdampak PHK.

Hal tersebut lantaran saat dilakukan klarifikasi banyak pekerja yang belum mendapatkan haknya.

Edy mengatakan banyak hal yang menyebabkan jaminan sosial tidak sampai ke pekerja.

 "Antara lain karena adanya oknum perusahaan nakal yang tidak membayar premi karena masalah keuangan," paparnya.

Ia mengakui, situasi ekonomi faktor geopolitik masih bergejolak. Kondisi tersebut berimbas pada turunnya permintaan ekspor, sehingga perusahaan melakukan efisiensi. Meski demikian ia menegaskan, pekerja harus dijamin haknya.

"Perusahaan tidak boleh mengingkari pesangon, jaminan sosial dan jaminan kehilangan pekerjaan," imbuhnya. (bud/tribunnews/dtc/kps)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved