Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Jateng 2024

Pilkada Jateng 2024: Syarat Administasi 2 Paslon Pilgub Belum Lengkap, 3 Daerah Calon Tunggal

Dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng dinyatakan belum memenuhi persyaratan

Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/Budi Susanto
Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono saat ditemui awak media di RSUP Dr Kariadi Semarang, Kamis (29/8/2024). Dalam tahapan tersebut, Handi mengawal para Paslon sedari pagi hari. 

Mengacu pada peraturan Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024, bila hanya ada satu paslon mendaftar, sedangkan masih ada parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang belum mendaftar, pendaftaran pilkada bisa diperpanjang.

KPU telah memperpanjang pendaftaran di tiga daerah itu untuk membuka peluang paslon baru ikut serta di Pilkada. Namun hingga akhir tak ada calon peserta yang lolos.

"Update terakhir dari teman-teman tadi pagi, untuk Sukoharjo tidak ada paslon yang mendaftar," kata Komisioner KPU Jateng, Muhammad Machruz saat ditemui di kantornya, Kamis (5/9/2024) siang.

50 Persen Lebih

Sementara untuk Brebes dan Banyumas terdapat paslon yang mendaftar saat perpanjangan pendaftaran.

 "Tapi setelah verifikasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon itu tidak memenuhi, sehingga dikembalikan kepada paslon yang daftar," lanjutnya.

Maka dari itu, pihaknya memastikan ketiga daerah tersebut hanya ada pertarungan paslon tunggal melawan kolom atau kotak kosong.

"Bisa dipastikan seperti itu saat ini, kolom kosong, satu paslon, pemilihan kepala daerah dengan satu paslon," tegasnya.

Dijelaskan, bila Pilkada hanya diikuti oleh calon tunggal, maka surat suara yang dibuat untuk pemilih pada hari pemungutan suara tetap berisi dua kolom.

 Satu kolom berisi foto pasangan calon ditetapkan oleh KPU dan satu kolom kosong lainnya boleh dipilih oleh pemilih.

Pasangan calon tunggal itu akan ditetapkan menjadi kepala daerah terpilih jika meraih lebih dari 50 persen suara. Jika kurang dari itu, maka paslon itu tidak dinyatakan menang.

Keputusan DPP

Pilkada Banyumas 2024 hanya ada satu paslon yaitu Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti. Paslon ini akan melawan kolom kosong atau kotak kosong.

Pengamat politik FISIP Unsoed, Indaru Setyo Nurprojo berpandangan, semestinya Banyumas mampu menampilkan banyak calon dalam Pilkada Serentak 2024.

"Banyumas banyak tokoh kenapa hanya melahirkan satu pasangan. Publik membaca ini adalah perilaku elit politik yang sangat kelihatan dan menimbulkan kejenuhan," katanya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Rabu (4/9/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved