Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Upah Murah Bukan Solusi Mengatasi Gelombang PHK di Jateng

LAPORAN terbaru dari Kemenaker menunjukkan bahwa sebanyak 46.240 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 202

Editor: m nur huda
TribunJateng.com/Budi Susanto
ilustrasi pekerja di pabrik garmen - LAPORAN terbaru dari Kemenaker menunjukkan bahwa sebanyak 46.240 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2024. 

 

TRIBUNJATENG.COM - LAPORAN terbaru dari Kemenaker menunjukkan bahwa sebanyak 46.240 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2024. Dari data tersebut angka PHK tertinggi terjadi di Jateng, wilayah yang selama ini dikenal dengan upah rendah.

Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, memberi penegasan. Ia mengatakan fakta tersebut mematahkan mitos upah murah adalah solusi untuk mengatasi PHK.

"Fakta ini sekaligus mematahkan mitos bahwa upah murah adalah solusi untuk mengatasi PHK. Di Jateng, yang dikenal dengan tingkat upah rendah, justru angka PHK tertinggi. Terutama di sektor manufaktur, tekstil, dan industri pengolahan," kata Aulia, kepada Tribunjateng.com, Rabu (4/9/2024).

Baca juga: PHK Pekerja Pabrik Tekstil dan Garmen di Jawa Tengah Terus Berlanjut

Ia menambahkan strategi upah murah yang selama ini dipromosikan pemerintah dan pengusaha tidak mampu memberikan kepastian kerja bagi para pekerja. Selama bertahun-tahun, kebijakan upah murah dijadikan andalan untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja di Jateng.

Namun, data terbaru menunjukkan bahwa strategi ini tidak hanya gagal melindungi pekerja dari ancaman PHK, tetapi juga tidak mampu menjaga keberlangsungan operasional perusahaan. 

"PHK massal di Jateng membuktikan bahwa kebijakan upah murah adalah solusi yang keliru," tegas Aulia.

Situasi ini diperburuk dengan dampak dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang justru mempermudah pengusaha untuk melakukan PHK.

"UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja. Dalam kasus PHK massal ini, undang-undang tersebut justru berperan sebagai alat yang memfasilitasi praktik-praktik yang merugikan pekerja," jelasnya.

Dalam konteks Jateng, di mana upah sudah rendah, penerapan UU Cipta Kerja semakin memperburuk keadaan.

"Alih-alih memberikan perlindungan, UU ini justru memberikan keleluasaan lebih besar kepada pengusaha untuk melakukan PHK secara massal," tambahnya.

Ia menyebutkan bahwa pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang menyatakan pemerintah terus melakukan mitigasi untuk mencegah PHK, tidak menyentuh akar permasalahan. Pemerintah harus mengakui kegagalan kebijakan upah murah dan UU Cipta Kerja.

"Pemerintah seharusnya mengakui bahwa kebijakan mereka telah gagal. Untuk itu, tidak ada jalan lain selain mencabut UU Cipta Kerja dan meninggalkan paradigma upah murah yang sudah terbukti tidak efektif," imbuhnya.

Ia juga menyerukan agar pemerintah serius dalam melindungi pekerja dengan kebijakan yang benar-benar berpihak pada mereka, termasuk memastikan upah layak dan perlindungan kerja yang kuat. (bud)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved