Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Bali Terancam 5 Tahun Penjara gara-gara Pelihara Landak Jawa

I Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa, Badung, Bali, harus berurusan dengan hukum karena memelihara Landak Jawa.

Tayang:
Getty Images
Ilustrasi landak 

Harapan kami, hukuman yang diberikan bisa seringan mungkin," ujar Parta.

Saat ini, kasus Sukena sudah memasuki tahap pembuktian, dan dia telah ditahan hampir satu bulan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwanya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Sukena ditangkap di rumahnya pada 4 Maret 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nyoman Sukena Ditangkap karena Pelihara Landak Jawa, Terancam 5 Tahun Penjara"

Baca juga: Jual Landak Jawa Untuk Dikonsumsi Seharga Rp 100 Ribu, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved