Berita Regional
Pria Bali Terancam 5 Tahun Penjara gara-gara Pelihara Landak Jawa
I Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa, Badung, Bali, harus berurusan dengan hukum karena memelihara Landak Jawa.
Harapan kami, hukuman yang diberikan bisa seringan mungkin," ujar Parta.
Saat ini, kasus Sukena sudah memasuki tahap pembuktian, dan dia telah ditahan hampir satu bulan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwanya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
Sukena ditangkap di rumahnya pada 4 Maret 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nyoman Sukena Ditangkap karena Pelihara Landak Jawa, Terancam 5 Tahun Penjara"
Baca juga: Jual Landak Jawa Untuk Dikonsumsi Seharga Rp 100 Ribu, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
| "Mama, Pentingkan Rumah Dulu" Pesan Terakhir Mandala Pakai Sepatu Kekecilan Demi Bantu Ibunya |
|
|---|
| Detik-Detik Truk LPG Terbakar di Tol, Sopir Selamat Meski Sempat Terpental |
|
|---|
| Tak Hanya Ibu Mertua, Anisa yang Dalangi Perampokan Ternyata Berencana Habisi Seluruh Keluarga |
|
|---|
| Anggota TNI Pulang Tinggal Nama, Ayah Kelasi Dua Ovy Ungkap Kejanggalan Terjadi Sejak Februari |
|
|---|
| Kurir Jadi Korban Komplotan Begal saat Berteduh, Ditodong Pisau, Motor dan 12 Paket Raib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/landak_20170918_193036.jpg)