Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tangis Pecah Kakek Pemelihara Ikan Aligator Divonis 5 Bulan Penjara, Diperlakukan Bak Penjahat

Tangis kakek Piyono (61) pecah di pengadilan saat divonis lima bulan penjara karena memelihara ikan aligator.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
Seorang kakek bernama Piyono (61) asal Kota Malang, Jawa Timur berurusan dengan hukum gegara memelihara ikan aligator gar yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan. 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Tangis kakek Piyono (61) pecah di pengadilan saat divonis lima bulan penjara.

Vonis hakim tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (9/9/2024). 

Anggota keluarga dari Piyono yang datang di Ruang Sidang Garuda, tak kuasa menahan tangis.

Baca juga: Pria Bali Terancam 5 Tahun Penjara gara-gara Pelihara Landak Jawa

Harapan keluarga agar lansia dengan tiga cucu itu bebas dari hukuman sirna. 

Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara kepada Piyono. 

Piyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Noṃor 19/Permen-KP/2020.

"Oleh karenanya itu, terdakwa diputus dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan," kata Majelis Hakim.

Usai mendengar vonis tersebut, Piyono mengaku pasrah dan merasa seolah telah menjadi penjahat besar.

Padahal, dia merasa tak merugikan siapa pun saat memelihara ikan tersebut.

 "Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa, sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan itu tetapi dipenjara, ini saya sudah seperti penjahat," kata Piyono.

Penasihat hukum Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, putusan Majelis Hakim telah memberatkan terdakwa dan perasaan keluarga.

Dia mengaku sudah berupaya mengajukan upaya hukum agar ada putusan bebas. 

"Atau seringan-ringannya, di mana terdakwa berada di rumah, dengan wajib lapor, tetapi hakim berpendapat lain, dengan hal ini memberatkan keluarga," kata dia. Guntur mengatakan, untuk selanjutnya pihaknya belum bisa menyampaikan langkah apa yang akan dilakukan.

"Kami berkoordinasi dahulu dengan pihak keluarga, langkah apa yang kami tempuh, supaya sidang terdakwa cepat selesai," kata dia.

Dia mengatakan, Piyono merasa tidak bersalah karena memelihara ikan sejak sebelum muncul aturan pidana yang mengatur soal hewan tersebut.  

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved