Berita Jawa Tengah
Detik-detik Bunglon Warga Sragen Ditangkap Jelang Subuh, Ditemukan Belasan Bungkus Sabu di Kamar
Seorang pria pengedar sabu berinisial EP (48) alias Bunglon warga Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen ditangkap polisi.
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Seorang pria ditangkap di rumah neneknya dalam kasus peredaran narkotika.
Pria berinisial EP ini disebut- sebut selama ini menjadi pengedar sabu.
Dia adalah warga Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
Dari penangkapan itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang tak bisa lagi dihindari EP.
Baca juga: 1 Korban Keracunan Massal di Sragen Meninggal Dunia, Sempat Muntah dan BAB
Baca juga: Kronologi Penumpang Travel Meninggal di Tol Sragen, Kejang-kejang Hingga Mulut Mengeluarkan Busa
Seorang pria pengedar sabu berinisial EP (48) alias Bunglon warga Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen ditangkap Satresnarkoba Polres Sragen.
EP ditangkap di rumah neneknya di Desa Ngrombo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen pada Sabtu (24/8/2024) pukul 03.30.
Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Mohammad Luqman Efendi mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat.
Dimana salah satu rumah di Desa Ngrombo sering dijadikan pesta narkotika jenis sabu.
"Berbekal dari informasi tersebut, anggota opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Sat Narkoba Polres Sragen, Ipda Supriyanto melakukan penyelidikan," ujarnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (10/9/2024).
"Dan benar sekira pukul 03.30, anggota kami menangkap seorang laki-laki berinisial EP alias Bunglon di dalam kamar," sambungnya.
Lanjutnya, dengan disaksikan ketua RT setempat, anggota Satresnarkoba Polres Sragen melakukan penggeledahan.
Menurut AKP Luqman, petugas menyita barang bukti uang senilai Rp450 ribu di saku celana pelaku.
Petugas juga menemukan satu kaleng kotak warna biru yang di dalamnya berisi 7 plastik klip bening yang masing-masing berisikan serbuk kristal diduga sabu.
Baca juga: KPPN Goes To School, Edukasi Generasi Muda Soal Keuangan Negara di SMKN 1 Sragen
Baca juga: 50 Anggota DPRD Sragen Periode 2024-2029 Dilantik, Ketua Sementara Minta Optimal Layani Masyarakat
Selain itu, juga ditemukan satu kaleng kecil yang berbentuk bulat yang di dalamnya berisikan 4 plastik klip bening yang masing-masing berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Polisi juga menyita satu timbangan elektronik, dua botol bekas minuman yang terangkai dengan sedotan, serta pipet kaca, dan barang bukti lainnya.
"Kemudian terkait barang berupa plastik klip bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal, diduga jenis sabu dibenarkan oleh pelaku bahwa barang tersebut didapat dengan cara membeli dari temannya yang bernama Agus seharga Rp4.500.000," jelasnya.
"Berat kotor total narkotika jenis sabu yang disita 5,77 gram."
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan terancam 5-20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pesta Narkoba di Sragen Jateng Terbongkar, Seorang Pelaku Tertangkap Sembunyikan Sabu di Saku Celana
Baca juga: CEK FAKTA, Viral Tagihan Air PDAM Capai Rp2,5 Juta, Normalnya Pelanggan Cuma Bayar Rp60 Ribu
Baca juga: Daftar 4 Partai Penerima Jatah Kursi Pimpinan DPRD Kudus, Mukhasiron Dipilih Jadi Wakil PKB
Baca juga: VIRAL Haru Siswa Sekelas Iuran Belikan Sepeda Buat Romsi, Biar Tak Lagi Jalan Kaki ke Sekolah
Baca juga: Polres Karanganyar Deklarasikan Zero Knalpot Brong Jelang Tahap Kampanye Pilkada 2024
Menyoal Siswa Keracunan MBG di Jateng, Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Peran Satgas |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Demak, Tangkap 4 Pelaku, Sasaran Pedagang Lansia |
![]() |
---|
BUKTI Koperasi Desa Merah Putih Bisa Untung, Cuma 4 Bulan Hasilkan Laba Rp13 Juta di Sragen |
![]() |
---|
Ini Dalih Polda Jateng Belum Periksa Kapolres Magelang Kota Terkait Kasus Salah Tangkap |
![]() |
---|
KPID Jateng Gelar Pelatihan Lembaga Penyiaran agar Bisa Lakukan Konvergensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.