Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

MotoGP Mandalika 2024

Harga Hotel di Mandalika Meroket Jelang MotoGP 2024, Bintang 3 Capai Rp 1,4 Jutaan 

Harga hotel di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) jelang ajang balap motor bergengsi kelas dunia, Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mand

Editor: m nur huda
Kemenparekraf
Pertamina Mandalika International Street Circuit, atau Sirkuit Mandalika - Harga hotel di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) jelang ajang balap motor bergengsi kelas dunia, Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2024, mulai meroket. 

TRIBUNJATENG.COM - Harga hotel di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) jelang ajang balap motor bergengsi kelas dunia, Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2024, mulai meroket.

Menurut pengamatan Kompas.com melalui aplikasi Traveloka, Selasa (10/9/2024), harga hotel sekitar Sirkuit Mandalika memiliki tarif mulai Rp 1,4 jutaan untuk hotel bintang tiga, hingga Rp 30 jutaan untuk hotel bintang lima pada periode Jumat, 27 September 2024.

Adapun perhelatan MotoGP Mandalika 2024 digelar di Pertamina Mandalika International Circuit pada Jumat-Minggu, 27-29 September 2024.

Melihat hal ini, para pengusaha hotel diminta untuk mematuhi tarif batas atas akomodasi yang sudah ditentukan.

"Saya memerintahkan untuk seluruh pelaku industri untuk mematuhi tarif batas atas tersebut, karena tarif batas atas itu adalah regulasi yang diterapkan agar tidak terjadi penggetokan. Sehingga akhirnya event ini bisa berkelanjutan," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno di gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Foto udara Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Foto udara Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). (DOK INJOURNEY)

Apabila ketentuan tarif batas atas akomodasi tersebut dilanggar, lanjutnya, akan memberikan beban yang berlebihan kepada wisatawan dan membuat wisatawan kapok.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jamaluddin mengungkapkan bahwa aturan tarif batas atas akomodasi telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi.

"Teman-teman pelaku industri yang menjual kamar hotelnya tentu ada beberapa pengusaha yang masih belum mengikuti Peraturan Gubernur tersebut," kata Jamal dalam program The Weekly Brief with Sandi Uno secara daring, Senin (9/9/2024).

Ia menuturkan bahwa peraturan tersebut memang belum sempurna, tetapi penerapannya sudah mulai meningkat jika dibandingkan dengan gelaran MotoGP 2022.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi, Bab III Batas Atas Tarif Usaha Jas Akomodasi, Pasal 6 tertulis bahwa penetapan batas atas taif jasa usaha akonomodasi pada event internasional mempertimbangkan: lokasi kegiatan event internasional dan zona sesuai dengan KSPD Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Adapun lokasi kegiatan event internasional yang dimaksud, yaitu lokasi utama kegiatan, lokasi sub utama kegiatan, dan lokasi penyangga kegiatan.

Pada pasal 7 ayat 1 tertulis bahwa batas atas tarif usaha jasa akomodasi pada lokasi utama kegiatan, paling tinggi tiga kali dari tarif normal.

Pada pasal 7 ayat 2 tertulis bahwa batas atas tarif usaha jasa akomodasi pada lokasi sub utama kegiatan, paling tinggi dua kali dari tarif normal.

Sedangkan pada pasal 7 ayat 3 ditulis bahwa batas atas tarif usaha jasa akomodasi pada lokasi penyangga kegiatan, paling tinggi satu kali dari tarif normal.

Sandiaga menilai, kenaikan harga akomodasi setiap kegiatan MICE tidak hanya terjadi di Indonesia, tetap biasa terjadi di berbagai negara.

"Harga akomodasi tersebut harus sesuai dengan batas kewajaran dan tarif batas atas yang telah disepakati sebagai batas kewajaran," pungkas Sandi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Harga Hotel di Mandalika Mahal Jelang MotoGP 2024, Sandiaga Ingatkan Ada Tarif Batas Atas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved