Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Info Grafis

INFOGRAFIS Pemerintah Kembali Berencana Melakukan Pemotongan Gaji Karyawan

Pemerintah kembali berencana melakukan pemotongan gaji karyawan atau pekerja/buruh.

Editor: Bram Kusuma
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Ilustrasi Pemerintah Kembali Berencana Melakukan Pemotongan Gaji Karyawan 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah kembali berencana melakukan pemotongan gaji karyawan atau pekerja/buruh.

Kali ini, potongan gaji karyawan itu berupa potongan dana pensiun tambahan.

lihat fotoInfografis Pemerintah Kembali Berencana Melakukan Pemotongan Gaji Karyawan
Infografis Pemerintah Kembali Berencana Melakukan Pemotongan Gaji Karyawan


Rencana pemotongan gaji karyawanan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, potongan gaji tersebut akan bersifat wajib untuk meningkatkan uang pensiunan yang didapat.

“Pada Pasal 189, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib iuran dana pensiun pekerja,” jelas Ogi, dalam konferensi pers OJK, Jumat (6/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Tujuan dana pensiun tambahan

Menurutnya, tujuan dari peraturan tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan masa tua dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Berdasarkan data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan relatif kecil, yakni 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif.

Padahal, standar dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk dana pensiun yang ideal sebesar 40 persen.

“Jadi dalam P2SK ini dalam pensiun bersifat wajib dilakukan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan program jaminan pensiun yang merupakan sistem jaminan nasional yang saat ini dilakukan oleh BPJS TK, Taspen, maupun ASABRI,” jelas Ogi.

Namun dalam pasal 189 Ayat (4), pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam bentuk PP.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved