Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pansus Haji Kecewa dengan Kemenag: Ada Jemaah Haji Khusus Bayar Rp 1,1 Miliar, Bisa Rusak Antrean

Ada jamaah haji yang bayar Rp 1,1 miliar untuk pergi ke Mekkah melalui jalur kuota khusus

Editor: muslimah
Istimewa/Facebook/ Sadar Diri
Jemaah haji melaksanakan rangkaian Ibadah Haji - Kerajaan Arab Saudi menyatakan pelaksanaan ibadah haji 2022 sukses dan tidak ada kasus virus corona maupun gangguan keamanan. 

TRIBUNJATENG.COM,  JAKARTA - Ada jamaah haji yang bayar Rp 1,1 miliar untuk pergi ke Mekkah melalui jalur kuota khusus.

Hal itu terungkap dalam rapat pansus haji bersama Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani pada Senin (9/9/2024) malam.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI Saleh P Daulay sangat kecewa dengan Kementerian Agama (Kemenag) karena tidak memiliki peran dalam menciptakan rasa keadilan bagi calon jemaah haji. 

Pasalnya, tidak menentukan batas atas biaya yang harus dibayarkan calon jemaah haji khusus.

Sehingga, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji bisa mematok biaya tinggi bagi calon jemaah haji khusus.

Baca juga: Modus Memegangi Koper, Pria Berjaket Ojol Culik Bocah dan Meninggalkan di Mushala

Sehingga akhirnya, bisa saja merusak sistem antrean calon haji yang sudah ada.

“Saya bacakan pesan anggota Komisi VIII, dia bilang ini bukti pelunasan biaya haji dengan travel ini ini ini untuk dipergunakan sebagaimana mustinya.

Bapak tahu dia bayar berapa? Dia bayar 71.700 dollar Amerika Serikat (AS),” ujar Saleh dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Senin.

“Kalau saya kalikan Rp 16.000 itu Rp 1.147.200.000. Ini adil enggak sih? Di mana peran Kemenag di sini? Ini orang mau masuk surga harus bayar ini sekarang.

Ini apa loh, apa-apaan haji sampai Rp 1,1 miliar gini, yang (haji) furoda saja enggak sampai segini,” katanya lagi.

Sebelumnya, Jaja menjelaskan bahwa Kemenag menetapkan bahwa setoran awal pelunasan setoran awal bagi calon jemaah haji khusus 4.000 dollar AS.

Lalu, pelunasannya sebesar 4.000 dollar AS.

Oleh karena itu, Jaja mengatakan, Kemenag menetapkan biaya bagi calon haji khusus sebesar 8.000 dollar AS.

“Kita hanya menentukan batas minimalnya. Batas atasnya kita tidak menentukan. Enggak ada itu dalam undang-undang,” kata Jaja.

Sementara itu, menurut Jaja, besaran yang akhirnya dibayar calon jemaah haji khusus dengan PIHK adalah kesepakatan di antara mereka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved