Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak 2024

1 Bakal Calon Kepala Daerah Peserta Pilkada 2024 Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Kata KPU

Satu bakal calon kepala daerah (bacakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 disebut berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS/ HANDINING
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024. 

TRIBUNJATENG.COM - Satu bakal calon kepala daerah (bacakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 disebut berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat bacakada itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hanya saja, hingga kini KPK belum membuka identitas atau inisial bacakada itu. Termasuk bacakada itu bakal bertarung di daerah mana?

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan saat ini pihaknya masih memproses surat terkait bacakada yang berstatus tersangka tersebut sebelum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Belum, belum itu (surat ke KPU) masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal," kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

"Baru satu, baru satu (bacakada berstatus tersangka)," sambungnya.

Baca juga: Nasib Eks Napi Kasus e-KTP, Jadi Tukang Bersih WC di Rutan KPK Gegara Tak Mau Bayar Rp20 Juta

Baca juga: Genjot Partisipasi Pilkada 2024, KPU Jateng Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sasar 35 Ormas

Namun, Tessa tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas bacakada yang dimaksud.

Ia menambahkan, KPK akan segera mengirimkan surat tersebut kepada KPU.

"Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh Hakim," ujarnya.  

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Kholik menyatakan, KPU masih menunggu surat keterangan dari KPK mengenai bacakada yang berstatus tersangka tindak pidana korupsi. 

“Sampai pagi ini kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu,” ujar Idham di Lapangan Palakali, Kukusan, Depok, Sabtu (7/9/2024).

Idham menjelaskan, KPU tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan status tersangka kepada publik, karena proses hukum masih berlangsung di aparat penegak hukum.

“Kami tidak punya kapasistas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya,” tutur dia.

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa selama putusan pengadilan belum inkrah, bakal calon kepala daerah yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi masih dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Di sisi lain, ia mengungkapkan, selama putusan pengadilan belum inkrah, maka bacakada yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi masih bisa mengikuti Pilkada 2024.

"Kalau yang bersangkutan masih tersangka, belum mendapatkan putusan inkrah maka yang bersangkutan masih bisa memproses (Pilkada 2024),” imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut Ada Satu Bakal Calon Kepala Daerah Berstastus Tersangka, Surat ke KPU Diproses"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved