Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Cerita Widodo Saat Tanah Warisan Orangtua untuk Proyek Tol Jogja-Bawen, Terima Uang Rp17,6 Miliar

Tanah milik warga Desa Tampirkulon, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang ini mendapatkan ganti senilai Rp17,6 miliar dari proyek Tol Jogja-Bawen.

Editor: deni setiawan
Dokumentasi PT JJB
Pengerjaan Kontruksi jalan tol Jogja-Bawen di seksi 1, junction Sleman hingga Simpang Susun Banyurejo. 

"Awalnya nggak cocoklah (tanah terkena tol)."

"Misalnya, nggak jadi, nggak papa, tapi berhubung ini proyek negara, terpaksa didukunglah," kata Widodo Guritno seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (11/9/2024).

Widodo pun berencana mengumpulkan seluruh saudaranya untuk membagi UGR tersebut sesuai porsinya.

Dia berasal dari keluarga dengan enam saudara dimana dua di antaranya sudah meninggal dunia. 

Sebagai anak bungsu, dia kini tinggal di kampung, sementara kakak-kakaknya merantau ke Jakarta.

Selama ini, bapak tiga anak inilah yang menggarap sawah terdampak proyek tol tersebut. 

Lahannya biasanya ditanami padi dan hasil panennya digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari Widodo Guritno serta keluarganya.

"Mengenai uang pembagian, saya mengikuti saran paman, yaitu mengembalikan uang dari sawah untuk membeli sawah lagi," ujar Widodo Guritno.

Baca juga: Telusuri Jejak Bung Karno di Magelang, Beri Aku Sepuluh Pemuda Ajak Milenial Walking Tour

Baca juga: Stadion Moch Soebroto Magelang Jadi Homebase Persijap Jepara

Nurul Akmal (59), penerima UGR lainnya mengalami perasaan yang bercampur antara kegembiraan dan kesedihan.

Dia senang karena bisa menerima UGR yang akan dimanfaatkan. 

Di sisi lain dia juga merasa sedih karena tanah warisan dari orangtuanya di Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid harus diserahkan kepada negara.

Tercatat ada tiga bidang tanah warisan yang dibebaskan untuk proyek tol. 

Satu bidang tanah sudah dibayarkan sekira Rp700 juta pada awal Januari 2024.

Sementara dalam pembebasan kali ini ada satu bidang seluas 1.225 meter persegi dengan nilai ganti rugi Rp3,3 miliar, dan satu bidang tanah seluas 2.633 meter persegi dengan nominal Rp7,5 miliar.

"Kalau saya, senang-senang saja."

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved