Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Karyawan Merana, Gaji Tak Kunjung Cair! Spanduk Protes Bertebaran di Pabrik Tekstil Karanganyar

Spanduk berisi keresahan para karyawan terpasang di pintu masuk dan sekitar pabrik tekstil di Jalan Solo-Tawangmangu Karanganyar.

Editor: raka f pujangga
Istimewa
Pengguna jalan melintas di depan gerbang utama sebuah perusahaan tekstil di Jalan Raya Solo-Tawangmangu Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar, Rabu (11/9/2024).    

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Spanduk berisi keresahan para karyawan terpasang di pintu masuk dan sekitar pabrik tekstil yang berada di Jalan Solo-Tawangmangu tepatnya wilayah Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar

Salah satu spanduk tersebut bertuliskan, "Kapan Gajian, Beras Entek Duit Entek" dan "SEGERA BERIKAN HAK PEKERJA".

Seperti diketahui bersama, beberapa karyawan di pabrik tersebut belum menerima gaji selama dua bulan dan kekurangan pembayaran THR.

Baca juga: BPBD Karanganyar Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Bencana Selama Peralihan Musim

Para karyawan dari tiga perusahaan tersebut sebelumnya telah menggelar audiensi dan aksi di Kantor Bupati Karanganyar beberapa waktu lalu. 

Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Indonesia (FKSPN) Kabupaten Karanganyar, Haryanto menyampaikan, segala telah dilakukan oleh para pekerja di perusahaan tersebut untuk mendapatkan haknya.

Baik itu bersurat ke perusahaan, pemda dan dinas terkait. 

Akan tetapi sekitar 1.500 pekerja di tiga perusahaan tekstil tersebut belum menerima pembayaran gaji dua bulan periode Maret-April 2024 dan kekurangan pembayaran THR sebesar 90 persen. 

Oleh karena itu para karyawan memasang spanduk tersebut di kawasan perusahaan. 

"Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sudah awal Agustus 2024 sudah pada cair. Pemasangan spanduk itu ekspresi kekecewaan teman-teman atas tidak responnya pengusaha atas tuntutan hak karyawan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (11/9/2024). 

Dia menuturkan, perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak April 2024. Pihaknya meminta kepada pemda dalam hal ini Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi dan dinas terkait supaya memberikan sanksi terhadap perusahan tersebut. 

Baca juga: Beat Adu Banteng Dengan Truk Sampah di Karanganyar, Pengendara Sepeda Motor Diduga Ngantuk

Terpisah Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Karanganyar, Martadi mengatakan, para karyawan di perusahaan tekstil tersebut telah menerima JHT.

Pihaknya masih mengaji terkait upaya untuk membantu para karyawan mendapatkan haknya. 

"Kemarin (karyawan) audiensi minta dijembatani soal gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR). Saya baru merangkum kewenangan dari pemda untuk menjatuhkan, apabila nanti (perusahaan) tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka sanksi apa yang harus kita jatuhkan kepada perusahaan. Kalau itu sudah, nanti pengusaha akan kita panggil lagi," terangnya. (Ais) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved