Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pria Ngaku Jadi Jaksa ke Istri tapi Selalu di Rumah dan Pinjam Uang Puluhan Juta, Akhirnya Ketahuan

Rumah tangga pasangan suami istri di Mataram, NTB ini tak bisa dipertahankan lantaran kebohongan sang suami

Editor: muslimah
Net
Illustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Rumah tangga pasangan suami istri di Mataram, NTB ini tak bisa dipertahankan lantaran kebohongan sang suami.

Suaminya mengaku pada istri dan keluarga kalau ia seorang jaksa.

Sebelumnya ia sempat ngarang bekerja di BPS.

Ia juga sempat pinjam uang puluhan juta pada keluarga istri.

Berikut kisahnya.

Baca juga: Soal Jet Pribadi Kaesang dan Bobby, Gibran: Kerja Sama Shopee dengan Tecno Park Profesional

Seorang pria berinisial OR (29) mengaku sebagai anggota intel kejaksaan dan menipu istri sirinya Rp 40 juta.

Kasus ini bermula saat OR menikah dengan wanita berinisial AT pada Mei2024.

Pelaku mengaku telah lulus tes CPNS 2023.

stri pelaku pun sebeneranya sempat curiga karena suaminya tak pernah ke kantor.

Namun. pelaku mengaku sebagai intel kejaksaan yang tak harus ke kantor.

"Istrinya sempat curiga karena suaminya tidak pernah pergi ke kantor. Namun, dia beralasan bahwa dirinya bekerja di bagian Intel Kejaksaan untuk menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang), dan menunjukkan foto-foto dari akun Instagram Kejaksaan yang diikutinya. Istrinya pun percaya," ujar sumber yang mengetahui kasus ini.

Pelaku pinjam uang Rp 40 juta

Setelah berhasil memperdaya istrinya, pria tersebut meminjam uang sebesar Rp 40 juta dengan alasan untuk mengurus proses jual beli tanah. 

AT, istri siri dari pria tersebut, merasa sangat kecewa setelah mengetahui kebenaran.

Selain mengaku sebagai pegawai Kejati, suaminya juga meminjam uang Rp 40 juta.

"Saya sempat membuat surat pernyataan bahwa dia akan mengganti uang tersebut, tetapi surat itu disobek olehnya. Jadi, saya tidak punya pegangan kalau dia tidak mengembalikan uangnya," ungkap AT.

AT mengaku sempat berniat melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram.

Namun, aparat kepolisian menyarankan untuk memverifikasi dulu kebenaran pengakuan suaminya.

Setelah diselidiki, terbukti bahwa pria tersebut berbohong tentang statusnya sebagai pegawai Kejati NTB.

"Sebelum menikah, dia mengaku bekerja di BPS (Badan Pusat Statistik), tetapi setelah menikah, dia mengatakan bekerja di Kejati NTB," tambah AT dengan kecewa.

Pelaku bukan pegawai Kejati NTB

Wakil Kepala Kejati NTB, Dede Tri Haryadidi mengatakan, terbongkarnya kedok jaksa gadungan itu, setelah istri sirinya AT, warga Mataram, melaporkannya lantaran membawa kabur uang puluhan juta rupiah miliknya.

"Informasi dari sang istri, bahwa suaminya bekerja di bagian intelejen Kejati NTB, yang bertugas nangkap buronan, begitu kita cek tak ada nama yang bersagkutan," kata Dede, Senin (9/9/2024).

Pihak Kejati NTB pun langsung melakukan penelusuran keberadaan OR.

Akhirnya tim Kejati menemukan OR di Jalan Pendidikan Gelanggang Pemuda Kota Mataram.

Tim langsung mengamankan terlapor ini ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB.

Saat ditangkap OR masih nekat mengaku sebagai petugas intelejen yang bertugas menangkap DPO.

"Dan memang tadi setelah kita telusuri dari handphonenya, yang bersangkutan mengikuti IG (Instagram) Kejati NTB, yang bersangkutan mengikuti kegiatan Kejati NTB menangkap buronan-buronan," terang Dede.

Pengakuan pelaku

Ketika diwawancarai, OR, membantah bahwa dirinya bermaksud menipu.

Dia memang pernah mengikuti tes CPNS di Kejaksaan, namun gagal. Namun, ketika kebenaran terungkap, dia pun tak bisa mengelak.

"Sebelum menikah saya bilang jadi pegawai statistik (BPS) setelah menikah saya bilang lulus tes CPNS di Kejaksaan, " Kata OR.

OR mengatakan uang yang dipinjamnya itu digunakan bersama untuk kebutuhan keluarga.

Termasuk membiayai kehidupan istri dan anak tirinya.

OR juga mengatakan bahwa uang tersebut sebenarnya dipinjam dari mertuanya.

Dia pun sudah mencicilnya setiap bulan.

"Uang itu saya pinjam dari ibunya (mertuanya OR), untuk biaya berobat nya istri saya dan sekolah anak, bukan untuk saya saja," dalih OR.

Pelaku batal dilaporkan

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengatakan, AT batal melaporkan suaminya tersebut dan mau berdamai.

Pelaku OR juga bersedia mengembalikan uang Rp 40 juta dalam jangka waktu satu bulan.

"Bahwa keduanya sepakat berdamai dan menandatangani surat perdamaian yang berisi OR bersedia mengembalikan uang istrinya, sementara AT meminta bercerai dan kembali ke kampung halamannya di Sumbawa," ungkap Yogi.

(Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved