Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Haji 2024

Sudah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Pansus Haji DPR RI, Marwan : Menag akan Dipanggil Paksa

Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, membuka peluang menggandeng pihak kepolisian untuk memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hadir

Istimewa/Facebook/Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut 

Namun, ada sejumlah jemaah yang menunda keberangkatan (padahal sudah melunasi), hingga dibuka kembali tahapan pengisian sisa kuota sampai 12 Juni 2024. “Untuk optimalisasi, terdapat 3.503 jemaah T Nol yang melunasi pada tahap pengisian sisa kuota dari 19 Februari – 12 Juni 2024. Tapi itu tentu berbasis pada persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam regulasi,” ujar Anna.

“Jadi kalau disebut Marwan ada jemaah haji khusus T Nol yang melunasi sejak Januari, itu jelas tidak sesuai fakta,” pungkas Anna.

Penafsiran Keliru

Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya, membantah klaim Kementerian Agama dan Komnas Haji, yang menyatakan bahwa pembagian rata kuota haji tambahan sah dilakukan karena menjadi kewenangan Menteri Agama sesuai dengan Undang-undang.

Wisnu mengatakan klaim tersebut bias akibat penafsiran yang keliru. “Berdasarkan kesimpulan rapat Panja BPIH pada 27 November 2023, telah ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 1445H/2024M yaitu sebanyak 241.000, dengan rincian 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” kata Wisnu.

Wisnu mengungkapkan, kuota haji Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Agama seharusnya adalah sejumlah 241.000 sesuai dengan kesimpulan rapat Panja BPIH pada 27 November 2023 dan Keppres BPIH 1445H/2024M.

Bukan dibuat seolah kuota haji Indonesia 221.000 plus kuota tambahan 20.000.

“Betul bahwa dalam Pasal 9 Undang-undang No. 8 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyebut dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji Indonesia, Menteri menetapkan kuota haji tambahan. Masalahnya, bila mengacu pada kesimpulan rapat Panja BPIH pada 27 November 2023 dan Keppres BPIH 1445H/2024, tidak ada namanya kuota haji tambahan,” ujarnya.

Hal itu, lanjut Wisnu, asumsi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu itu sudah dimasukkan dalam kuota haji Indonesia 1445H/2024M, yaitu sebanyak 241.000 sebagaimana tercantum dalam kesimpulan rapat antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama pada 27 November 2023, yang kemudian dibuatkan Keppres-nya pada 9 Januari 2024, yakni Keppres No. 6 Tahun 2024 tentang BPIH.

“Artinya, pembagian kuota haji tambahan menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445H/2024M yang diterbitkan pada 15 Januari 2024 jadi tidak sah alias ilegal karena tidak ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Anggota Komisi VIII DPR itu mengungkapkan, akibat dari terbitnya KMA soal kuota haji tambahan adalah penetapan proporsi kuota haji khusus, yang tidak sesuai dengan ketentuan di Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yakni melebihi 8 persen.

“Hal ini yang menguatkan bukti bahwa Menteri Agama melanggar undang-undang. Ditambah dengan fakta bahwa usulan pembagian rata 50:50 itu justru datang dari Kementerian Agama, bukan dari otoritas Saudi, sebagaimana diakui oleh pejabat Kementerian Agama yang telah dipanggil oleh pansus sebagai saksi,” tandasnya.(Tribun Network/fah/igm/mam/wly)

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Terseret Truk Setelah Disenggol Mobil

Baca juga: Diguyur Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Rabu 11 September 2024 ini

Baca juga: Jadwal Pelayanan Samsat Keliling di Cilacap Rabu 11 September 2024, Hadir dii Empat Titik

Baca juga: BREAKING NEWS: Kandang Ayam di Hadipolo Kudus Terbakar

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved