Berita Nasional
Vonis Hakim Malah Lebih Berat, Hukuman SYL Ditambah Jadi 12 Tahun Penjara
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider
SYL, kata hakim, justru menyuruh jajarannya mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadi dan keluarganya yang merupakan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan.
"Menimbang bahwa terdakwa sebagai Menteri Pertanian yang mendapat kepercayaan dari Presiden dan yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih langsung rakyat, maka semestinya dapat memberikan contoh kepada jajaran pejabat di bawahnya untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, utamanya dalam penggunaan anggaran yang harus sesuai dengan epruntukannya," ujar hakim pada Selasa (10/9/2024).
"Tetapi sebaliknya perbuatan terdakwa justru memerintahkan pejabat yang ada di bawahnya, yakni para pejabat eselon I untuk mengumpulkan uang guna memenuhi keinginan pribadi terdakwa dan keluarganya dengan cara melanggar ketentuan perundang-undangan," imbuh hakim.
Muhammad Hatta 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta, pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Anak buah mantan Mentan SYL tersebut dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua Majelis, Subachran Hardi Mulyono, membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Muhammad Hatta dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Perkara nomor: 47/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diadili Ketua Majelis, Subachran Hardi Mulyono dengan hakim anggota, Teguh Harianto, Sumpeno, Gatut Sulistyo dan Fauzan.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin Muhammad Hatta dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Muhammad Hatta bersama-sama Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono dan SYL dinilai telah terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Duit pengganti sejumlah tersebut dalam rangka penyelamatan aset negara dibebankan kepada SYL. (tribunnews/kompas/tribun jateng cetak)
Hari Ke-8 Evakuasi, 61 Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, 2 Santri Masih Dicari |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp1,2 Triliun |
![]() |
---|
Update Evakuasi Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny: 53 Meninggal, 8 Teridentifikasi |
![]() |
---|
Duka Kecelakaan Presidential Inspection di Jakarta: Praka Zaenal Gugur, Istri Hamil 7 Bulan |
![]() |
---|
Penampakan Anggrek Black Mamba Buruan Kolektor: Umbi Anakan 20 Cm Tembus Rp15 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.