Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Tegal

Dikira Penadah HP Curian, Pemulung di Tegal Dapat Restorative Justice dari Kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menghentikan penuntutan terduga terdakwa Karso alias Asep (51), warga Cirebon

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
Istimewa Kejari Kota Tegal
Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari (kiri) saat memberikan restorative justice kepada Karso, seorang pemulung yang dikira sebagai penadah handphone curian di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Rabu (11/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menghentikan penuntutan terduga terdakwa Karso alias Asep (51), warga Cirebon yang kini bertempat tinggal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Tegal, Rabu (11/9/2204).

Tuntutan terhadap Karso dihentikan melalui upaya restoratif justice atau mediasi antara pihak korban dan terdakwa. 

Karso yang merupakan seorang pemulung kini bisa bebas setelah sempat mendekam selama 80 hari di ruang tahanan.

Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari mengatakan, pihaknya telah menggelar penghentian penuntutan atau yang sekarang disebut penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Baca juga: Anak Berkebutuhan Khusus di Banyumas Disetubuhi Dengan Iming-Iming Uang Rp 7.000

Kronologi perkara bermula saat terduga terdakwa Karso membeli handphone seharga Rp 200 ribu.

Ternyata handphone yang dibeli merupakan hasil curian dan Karso disangka menjadi seorang penadah. 

Padahal dia sendiri tidak tahu jika barang tersebut merupakan barang curian.

"Setelah kami menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), saya baca sepertinya bisa di restorative justice. Maka kami koordinasi dengan penyidik," katanya.

Elina mengatakan, roh dari upaya restorative justice ini adalah kata maaf dan korban sudah memaafkan. 

Sedangkan barang bukti ada namun dijadikan barang bukti dalam perkara kasus pencurian yang pelakunya sudah diamankan di Polres Tegal Kota. 

Ia mengatakan, syarat utama restorative justice adalah tidak pernah melakukan pidana.

Kemudian kerugian korban juga tidak sampai Rp 2,5 juta.

"Sebelumnya kami profiling, tersangka sangat luar biasa sebagai pemulung. Kita profiling ke lingkungan tersangka orang baik tidak pernah melakukan pidana," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved