Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Paman Aniaya Keponakan Karena Sering Mencuri Uang Hingga Rp 300 Ribu, Terancam Dibui

Kondisi terkini gadis cilik berinisial SR (10), yang dianiaya pamannya berinisial FR (43) dengan cara diseret, ditendang dan dibakar pakai korek api.

Editor: raka f pujangga
Akun X HushWatchID
Foto pelaku dan korban penganiayaan anak di Bulukumba Sulsel, korban berulang kali curi uang hingga Rp 300 ribu. 

c. Penelantaran 

d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan 

e. Ketidakadilan 

f. Perlakuan salah lainnya. 

Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan penganiayaan, yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. 

Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, menendang, memukul, menempeleng, dan sebagainya. 

Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi: 

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak." 

Baca juga: Hasil Autopsi Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Ambon, Ada Pendarahan Otak di Bagian Belakang

Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014: 

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kondisi Terkini SR, Gadis Cilik Dianiaya Paman di Bulukumba Karena Curi Uang Nenek

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved