Berita Regional
Nasib Paman Aniaya Keponakan Karena Sering Mencuri Uang Hingga Rp 300 Ribu, Terancam Dibui
Kondisi terkini gadis cilik berinisial SR (10), yang dianiaya pamannya berinisial FR (43) dengan cara diseret, ditendang dan dibakar pakai korek api.
TRIBUNJATENG.COM - Kondisi terkini gadis cilik berinisial SR (10), yang dianiaya pamannya berinisial FR (43).
Korban kini mendapatkan pendampingan di rumah aman UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba.
Kondisi korban SR saat ini masih dalam keadaan trauma setelah mengalami penganiayaan dari pamannya sendiri.
Baca juga: Polisi Militer Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Pejabat oleh Oknum TNI di Banyumas
Mirisnya, bahkan penganiayaan tersebut disaksikan langsung oleh orang tuanya.
Namun orang tuanya tidak berani melerai, meski kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bulukumba.
Sementara kejadian tersebut viral di media sosial setelah direkam oleh warga yang kebetulan sedang berada di lokasi kejadian.
Tim Reaksi Cepat UPTD PPPA Kabupaten Bulukumba, Agustin mengatakan, kondisi korban SR setelah mengalami peristiwa tersebut cukup memprihatinkan.
“Korban sudah divisum, terdapat luka memar dan lebam di lengan tangan, bagian dada dan belakang si anak,” ungkap Agustin, Selasa (10/9/2024) dikutip TribunBengkulu.com dari berita news.
Di sisi lain, Agustin juga menyayangkan kejadian tersebut karena terjadi di depan orang tuanya sendiri.
"Pengakuan si anak ini, ibunya ada di tempat kejadian namun tak ada niat untuk melerai, ini yang kami sangat sayangkan,” kata Agustin.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, viral di media sosial video amatir yang memperlihatkan rekaman seorang pria menganiaya anak perempuan beredar luas di berbagai media sosial.
Satu di antaranya dibagikan akun X @hushwatchid
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berpakaian hijau dengan parang panjang di pinggangnya menyerang seorang anak perempuan.
Belakangan, kasus penganiaan tersebut diketahui terjadi di Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu (8/9/2024).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Ahmad Kahar yang dikonfirmasi Kompas, Selasa (10/9/2024) membenarkan peristiwa tersebut.
Polisi, kata dia, masih menyelidiki.
Ahmad Kahar mengungkapkan, pelaku penganiayaan yang terekam dalam video adalah paman korban berinisial Fi (43).
Ia telah diamankan di Polres Bulukumba.
Sedangkan korban SR (10) dibawa ke rumah sakit guna dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Jadi motif penganiayaan ini, karena korban sering mengambil uang neneknya untuk jajan."
"Jadi paman korban memberikan pelajaran kepada korban, harapannya agar ke depannya tidak lagi mengambil uang tanpa izin," katanya dikutip TribunBengkulu.com pada Rabu (11/9/2024).
Meski begitu, tegas Ahmad Kahar, pihaknya tetap memproses kasus tersebut dengan menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur sanksi soal pelaku penganiayaan terhadap anak.
"Paman korban akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Kronologi Penganiayaan Anak di Bulukumba
Kepada pihak kepolisian, pelaku FR kemudian menjelaskan kronologi kejadian hingga terjadi penganiayaan terhadap korban SR.
Kanit Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar menjelaskan, FR tega menganiaya keponakannya lantaran diduga sering mencuri uang neneknya.
Pada awalnya, FR mendapati orang tuanya memarahi SR karena ketahuan mencuri uang pada Minggu (8/9) sekitar 17.00 WITA.
"Pelaku awalnya pulang dari petik cengkih. Ketika tiba di depan rumahnya sekitar pukul 16.00 WITA pelaku mendengar dan melihat orang tuanya yang marah-marah dan memberitahukan bahwa cucunya (SR) mengambil uang miliknya," ujar Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar kepada detikSulsel, Selasa (10/9/2024).
Menurut keterangan pelaku, korban SR sudah berulang kali ketahuan mencuri uang neneknya.
Korban SR disebut mengambil uang neneknya sebesar Rp 300 ribu, selanjutnya Rp 50 ribu dan terakhir Rp 50 ribu.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban lantas meminta pelaku FR untuk menegur dan menasehati keponakannya.
Mirisnya, pelaku FR bukannya mengajari korban dengan baik, tapi malah melakukan penganiayaan terhadap SR.
"Pelaku langsung mendatangi Korban yang berada di rumah neneknya dan langsung menyeret korban serta menendang, menginjak, dan memukulnya," kata Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar.
Kejadian saat penganiayaan tersebut lantas terlihat oleh warga sekitar yang kemudian merekam kejadian tersebut.
Tidak lama setelah itu, pihak kepolisian menerima laporan penganiayaan anak.
Jerat Hukum Pelaku Penganiayaan Anak
Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.
UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Dikutip dari sebuah laman, Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi:
"Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. Diskriminasi
b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
c. Penelantaran
d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
e. Ketidakadilan
f. Perlakuan salah lainnya.
Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan penganiayaan, yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.
Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, menendang, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi:
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
Baca juga: Hasil Autopsi Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Ambon, Ada Pendarahan Otak di Bagian Belakang
Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kondisi Terkini SR, Gadis Cilik Dianiaya Paman di Bulukumba Karena Curi Uang Nenek
Inilah Sosok Dea, Wanita Yang Lapor Dapat Ancaman Tapi Tak Digubris Polisi Hingga Berujung Tewas |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri Hamil dan 2 Anak, Mengaku gara-gara One Piece |
![]() |
---|
Pria 45 Tahun Rudapaksa dan Aniaya Siswi SMP hingga Pingsan di Rumah Kosong |
![]() |
---|
Begal Dapat "Kejutan" dari Polisi di Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Pemuda Dianiaya Ayah Kekasihnya saat Apel, Dilarikan ke RS dengan Sejumlah Luka Tusuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.