Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilwakot Solo 2024

Aksi Bagi-bagi Sembako Respati-Astrid Tuai Reaksi Kubu Lawan, Suharsono Sebut Bentuk Money Politics

Aksi bagi-bagi sembako yang dilakukan pasangan bakal Cawakot-cawawakot Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani

agus salim irsyadulloh
Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Respati Ardi dan Astrid Widayani memberikan keterangan kepada wartawan di sela blusukan di wilayah Jajar Kecamatan Laweyan Kota Solo, Selasa (10/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO -- Aksi bagi-bagi sembako yang dilakukan pasangan bakal Cawakot-cawawakot Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani saat blusukan di sejumlah tempat pada Selasa (10/9) lalu, menuai reaksi kubu lawan.

Diketahui, Respati-Astrid merupakan bakal paslon yang diusung Koalisi Indonesia maju (KIM) Plus, sedangkan kubu lawan adalah bakal paslon Teguh Prakoso-Bambang Nugroho yang diusung PDI Perjuangan.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Bidang Hukum, Advokasi, dan Perundang-undangan, Suharsono mendesak Bawaslu menelusuri temuan itu.

“Di Sondakan, Gilingan. Itu (bagi-bagi sembako-Red) tindakan yang mengotori pemilu yang harus dihentikan,” katanya, saat dihubungi Rabu (11/9).

Meski kedua bakal paslon belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU, menurut dia, hal itu bisa menjadi bukti yang dapat dipersoalkan saat ditetapkan nantinya.

“Mereka belum ditetapkan sebagai calon, sehingga belum bisa diberikan sanksi. Kalau itu tidak dicegah, nanti ketika sudah dinyatakan sebagai calon ditetapkan, ketika itu dimasalahkan, ada pasal, bisa gugur,” jelasnya.

Menurut dia, tindakan Respati-Astrid membagi sembako yang termasuk kategori politik uang itu harus dihentikan jika terbukti benar.

“Ada money politic, ketika belum ditetapkan sebagai calon, supaya itu tidak terjadi dihentikan. Demokrasi jangan dinilai seharga sembako,” tukasnya.

Adapun, Pasal 523 ayat (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilu menyatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Dijelaskan, yang dimaksud dengan "menjanjikan dan/atau memberikan" adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim kampanye pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi pemilih.

Yang dimaksud dengan "materi lainnya" tidak termasuk barang- barang pemberian yang merupakan atribut kampanye pemilu, antara lain kaos, bendera, topi, dan atribut lainnya, serta biaya/uang makan dan minum peserta kampanye, biaya/uang transport peserta kampanye, biaya/uang pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.

Sementara, bakal Cawakot Solo Teguh Prakosa turut mengomentari aksi bagi-bagi sembako yang dilakukan lawan politiknya. Menurut dia, aksi semacam itu bentuk pembodohan masyarakat, karena membentuk mental meminta-minta.

“Itu kewenangan KPU dan Bawaslu. Tidak mungkin membagi sesuatu tidak ada angin tiba-tiba membagi-bagi. Itu akan merusak moralitas masyarakat," katanya, saat ditemui Rabu (11/9).

"Masyarakat jadi malas. Kalau tidak dibantu tidak mau kerja bakti. Tidak mau bekerja. Ini membodohi masyarakat,” sambungnya.

Pelanggaran

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved