Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Lansia 74 Tahun di Tegal Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Penyebabnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal memvonis bersalah terdakwa Hj Sarinah (74), lansia kasus pemalsuan surat dalam

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin Achmad
Hj Sarinah (tengah), lansia yang divonis bersalah karena memalsukan surat dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM) seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (12/9/2024). 


Tetapi jika memang lanjut tingkat banding, maka masih ada dua tahap hingga nantinya kasasi. 


Termasuk satu upaya lagi, yaitu PK.


"Kami tadi sikapnya adalah pikir-pikir, karena siapa tahu mereka akan mencabut kata banding itu. 


Jadi kalau semisal mereka mencabut banding, nanti akan kita eksekusi," ujarnya. 

 

Menanggapi terkait mafia tanah, menurut Wiwin, pihaknya tidak bisa berkomentar karena itu ada di ranah penyidikan. 


Sebab jika memang ada mafia tanah, penyidik pasti akan melakukan penyidikan lebih dalam.


"Kalau memang ada mafia tanah, pastinya penyidik akan melakukan penyidikan dan berkasnya akan kami teliti lebih lanjut," katanya. 

 

Wiwin menjelaskan, terkait sertifikat tanah yang dipermasalahkan ada di dalam barang bukti. 


Maka sertifikat itu menjadi kewenangan dari pihak yang mempunyai, dalam hal ini saksi pelapor Hj Rokhayah. 


"Kalau melihat proses sidang, mungkin Bu Rukhoyah akan mengajukan pembatalan sertifikat. Karena dia merasa tanah tersebut milik beliau," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved