Berita Tegal
Lansia 74 Tahun di Tegal Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Penyebabnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal memvonis bersalah terdakwa Hj Sarinah (74), lansia kasus pemalsuan surat dalam
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
Tetapi jika memang lanjut tingkat banding, maka masih ada dua tahap hingga nantinya kasasi.
Termasuk satu upaya lagi, yaitu PK.
"Kami tadi sikapnya adalah pikir-pikir, karena siapa tahu mereka akan mencabut kata banding itu.
Jadi kalau semisal mereka mencabut banding, nanti akan kita eksekusi," ujarnya.
Menanggapi terkait mafia tanah, menurut Wiwin, pihaknya tidak bisa berkomentar karena itu ada di ranah penyidikan.
Sebab jika memang ada mafia tanah, penyidik pasti akan melakukan penyidikan lebih dalam.
"Kalau memang ada mafia tanah, pastinya penyidik akan melakukan penyidikan dan berkasnya akan kami teliti lebih lanjut," katanya.
Wiwin menjelaskan, terkait sertifikat tanah yang dipermasalahkan ada di dalam barang bukti.
Maka sertifikat itu menjadi kewenangan dari pihak yang mempunyai, dalam hal ini saksi pelapor Hj Rokhayah.
"Kalau melihat proses sidang, mungkin Bu Rukhoyah akan mengajukan pembatalan sertifikat. Karena dia merasa tanah tersebut milik beliau," jelasnya. (fba)
| Tunjangan Perumahan Ketua DPRD Kota Tegal Turun 30 Persen, Jadi Rp 34 Juta |
|
|---|
| Viral Sopir Elf Ditarik Parkir Rp 30 Ribu di Alun-alun Kota Tegal, Tanpa Karcis |
|
|---|
| Semarak Pesta Rakyat Amazing Tegal: Dedy Yon Serahkan 11 KTP Siswa |
|
|---|
| Semarak Amazing Tegal, Dedy Yon Sosialisasikan Percepatan Pelayanan KTP |
|
|---|
| Sapa Warga saat Konser, Wali Kota Tegal Dedy Yon Minta Didoakan agar Samawa dengan Gadis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.