Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Rekom Ketua DPRD Kabupaten Tegal Turun Kepada Wasbun Jauhari Khalim 

Rekom jabatan Ketua DPRD) KabupatenTegal 2024-2029, dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB sudah turun kepada H Wasbun Jauhari Khalim

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal A Firdaus Asyairozi, saat ditemui wartawan untuk melakukan wawancara di Gedung PC Muslimat NU Kabupaten Tegal, pada Kamis (12/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Rekom jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal 2024-2029, dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah turun kepada H Wasbun Jauhari Khalim. 

Saat ini, rekom sudah ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Tegal A Firdaus Asyairozi.

Diterangkan Firdaus, jabatan Ketua DPRD Kabupaten Tegal memang dari PKB karena PKB memperoleh kursi terbanyak yaitu 17 kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) yang dilaksanakan 14 Februari 2024 lalu.

"Rekom dari DPP PKB sudah keluar dan sudah saya tandatangani. Sedangkan untuk ketua DPRD Kabupaten Tegal dari PKB namanya H Wasbun Jauhari Khalim," ungkap Firdaus Assyairozi, saat ditemui Tribunjateng.com, di Gedung PC Muslimat NU Kabupaten Tegal, Kamis (12/9/2024). 

Firdaus memaparkan, awalnya calon Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari PKB diusulkan tujuh orang yaitu Moh Faiq, Umi Azkiyani, Wasbun Jauhari Khalim, Munif, Didi Permana, Jafar dan Nofiatul Faroh.

Ternyata dari tujuh calon tersebut, hanya dua orang yang lolos saat fit and proper test untuk tahap kedua. 

"Waktu itu yang lolos hanya dua orang H Wasbun Jauhari Khalim dan Umi Azkiyani. Tapi keputusan akhir Wasbun yang mendapatkan rekom ketua DPRD Kabupaten Tegal. Sedangkan Umi Azkiyani menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa," papar Firdaus. 

Surat usulan ketua DPRD, menurut Firdaus sudah diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal yang selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mendapatkan SK dari Gubernur Jawa Tengah. 

"Nantinya setelah mendapat SK dari Gubernur Jawa Tengah, dilanjutkan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD atau AKD," tutup Firdaus. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved