Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Undip Semarang Akui Ada Pungutan Iuran Mahasiswa PPDS Sebulan Capai Rp 20- Rp 40 Juta

Universitas Diponogero (Undip) Semarang mengakui adanya pungutan iuran yang menimpa peserta PPDS termasuk dr Aulia Risma Lestari. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -  Berikut ini video Undip Semarang Akui Ada Pungutan Iuran Mahasiswa PPDS Sebulan Capai Rp 20- Rp 40 Juta

 Universitas Diponogero (Undip) Semarang mengakui adanya pungutan iuran yang menimpa peserta PPDS termasuk dr Aulia Risma Lestari. 

Menurut Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip dr Yan Wisnu Prajoko, pungutan  iuran itu berkisar Rp 20 juta - Rp 40 juta per bulan yang dibayarkan setiap mahasiswa.

Setiap angkatan PPDS Anestesi Undip ada sebanyak 7-15 mahasiswa.

Para mahasiswa tersebut dipungut uang sebesar tersebut ketika di  semester 1 atau selama 6 bulan pertama.

Selepas itu, Yan mengklaim sudah tidak ada pungutan kembali.

Nantinya, uang iuran itu dikumpulkan untuk kebutuhan operasional mahasiswa PPDS anestesi.

"Uang digunakan untuk nyanyi, main sepakbola, bulutangkis, sewa mobil, sewa kos dan makan. Kebutuhan paling besar untuk biaya makan sampai dua pertiganya," kata Yan dalam konferensi pers di Undip Semarang, Jumat (13/9/2024).

Yan menyadari adanya pungutan iuran tersebut sehingga pada 25 Maret 2024 atau tiga bulan selepas menjabat sebagai Dekan lantas mengeluarkan surat edaran yang membatasi penarikan iuran.

Surat edaran itu membatasi penarikan maksimal Rp 300 ribu per bulan setiap mahasiswa.

"Saya sudah berbicara dengan mereka (pelaku) yang meyakini secara rasional kenapa harus iuran. Namun, apapun alasan pembenaran mereka, publik akan menilai pungutan itu tidak tepat," ungkapnya.

Terkait keterangan pengacara keluarga dr Aulia Risma yang menyebut korban telah setor ke seniornya sebesar Rp225 juta, Yan mengatakan pernah mendengar hal tersebut tetapi bukan di Undip. 

"Saya pernah mendengar tapi bukan di Undip," katanya.

Pihaknya memohon maaf kepada masyarakat terutama kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek) komisi IX DPR, Komisi X DPR RI,

"Kami memohon maaf kalau masih ada kesalahan dalam menjalankan proses pendidikan, khususnya kedokteran spesialis ini," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved