Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ekonomi

Harga Elpiji Melon di Pangkalan Naik Jadi Rp 18.000/Tabung

Pangkalan elpiji di Jateng mulai menjual gas elpiji 3 kg dengan harga Rp 18.000/tabung, dari sebelumnya Rp 15.500/tabung

Editor: muslimah
istimewa
ilustrasi Petugas melakukan penataan gas melon 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pangkalan elpiji di Jateng mulai menjual gas elpiji 3 kg dengan harga Rp 18.000/tabung, dari sebelumnya Rp 15.500/tabung.

Juned (55) pemilik pangkalan elpiji di jalan Surtikanti Semarang mengatakan, sudah menjual elpiji melon dengan harga itu sejak Senin (9/9) lalu, setelah mendapat pemberitahuan dari agen.

"Harga kami berlakukan sesuai harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah, Rp 18.000/tabung. Sebelumnya kami jual Rp 15.500/tabung," katanya, Jumat (13/9).
Menurut dia, penyesuaian harga itupun telah diketahui konsumen. "Respon pembeli biasa, karena di pangkalan kami jual Rp 18.000/tabung. Ini masih di bawah Rp 20.000/tabung," ujarnya.

Baca juga: RSUD Blora Soal Penyebab Bayi Meninggal Tangan Melepuh, Sempat Sulit Nafas: Kami Masih Investigasi

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Hiswana Migas Jateng-DIY, Fajar Mahardika menuturkan, penyesuaian harga itu merupakan respons terhadap meningkatnya biaya operasional yang terjadi selama 9 tahun terakhir, sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) pada 2015 (berdasarkan SK Gubernur Jateng No. 541/15 Tahun 2015).

Selama periode itu, ia menyebut, sejumlah faktor telah menyebabkan kenaikan biaya, termasuk Upah Minimum Regional (UMR), gaji karyawan, harga Bahan Bakar Minyak (BBM), sparepart, dan kendaraan.

“Sesuai dengan peraturan menteri, kenaikan biaya operasional ini dapat dikompensasikan. Itu yang ditambahkan adalah tambahan biaya operasional saja," jelasnya.

Fajar mengungkapkan, berdasarkan SK Gubernur yang ditandatangani pada 22 Agustus 2024, Pemprov Jateng resmi melakukan penyesuaian HET elpiji bersubsidi dari sebelumnya Rp15.500/tabung menjadi Rp18.000/tabung.

Hal itu Itu tercantum dalam SK Gubernur Jateng Nomor 540/20 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kg pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan.

Dia menambahkan, HET yang baru mencakup penambahan margin bagi pangkalan.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kewajiban baru bagi pangkalan, seperti pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) konsumen.

Fajar menyatakan, penyesuaian harga itu mulai berlaku di Jateng sejak 9 September 2024, setelah melalui proses sosialisasi dari Pemprov Jateng ke pemda, agen, dan pangkalan.

“Pangkalan adalah ujung tombak penyaluran elpiji, sehingga mereka juga mendapatkan penambahan margin untuk memastikan elpiji 3 kg dapat disalurkan dengan tepat sasaran,” tambahnya.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho mengatakan, HET yang ditetapkan gubernur itu merupakan HET di tingkat pangkalan, bukan di tingkat pengecer, toko, atau warung kelontong non-pangkalan.

Identitas pangkalan resmi adalah ada papan nama pangkalan elpiji 3 kg.

"Kami mengimbau masyarakat mampu dan yang tidak berhak elpiji 3 kg agar membeli elpiji nonsubsidi. Pertamina Patra Niaga memiliki produk Bright Gas 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg, serta Bright Gas Can," jelasnya. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved