Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Suami di Aceh Tenggara Diduga Bunuh Istri, Kesal Sering Main TikTok

Seorang pria di Aceh diduga membunuh istrinya akibat kesal karena terlalu sering bermain TikTok dan karaoke. Polisi menangkap pelaku.

TRIBUNJATENG
ILUSTRASI: Kamar jenazah. Seorang pria di Aceh diduga membunuh istrinya akibat kesal karena terlalu sering bermain TikTok dan karaoke. Polisi menangkap pelaku. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria berinisial M (49) di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, diduga menghabisi nyawa istrinya sendiri karena kesal lantaran sang istri sering bermain TikTok. Plt Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar Erwinsyah, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan adanya seseorang yang meninggal dunia di rumahnya, Kamis (12/9/2024).

Saat polisi melakukan penyelidikan, M tidak berada di rumahnya, sehingga menimbulkan kecurigaan. M diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB setelah serangkaian penyelidikan dilakukan.

"Karena tidak berada di lokasi, polisi langsung menduga M sebagai tersangka," kata Erwinsyah, Sabtu (14/9/2024).

Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menerima laporan bahwa M sudah kembali ke rumahnya. Petugas langsung menangkapnya dan membawa M ke Mapolres Aceh Tenggara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Awalnya dia tidak mengakui keterlibatannya, namun setelah interogasi, pada Jumat (13/9/2024), M akhirnya mengakui perbuatannya," jelas Erwinsyah.

Kepada petugas, M mengaku membunuh istrinya dengan menggunakan tali nilon yang dililitkan ke lehernya saat korban berdiri di samping kamar mandi. Setelah melakukan aksinya, M meninggalkan rumah dan kembali bekerja sebagai pedagang es krim keliling.

Motif pembunuhan ini diduga karena rasa malu dan emosi yang dirasakan oleh M. "Korban sering bermain media sosial seperti TikTok, karaoke dengan teman-temannya, dan sering keluar rumah tanpa izin dari suaminya, membuat M marah karena perilaku itu telah diketahui para tetangga," tambah Erwinsyah.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved