Berita Regional
7 Anggota Ormas Ditangkap Polisi, Berawal Motor Diambil Debt Collector
Tujuh orang dari dua organisasi kemasyarakatan (ormas) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.
Pada Jumat sekitar pukul 19.30 WIB, sejumlah anggota PP mendatangi sekretariat ormas Garis Kecamatan Cikole di Gang Masjid, Blok Kota Paris, Kelurahan Kebon Jati.
Sejumlah anggota PP secara bersama-sama merusak sekretariat Garis.
Perusakan sekretariat Garis itu dengan melemparkan batu, balok dan juga dengan tangan kosong yang menyebabkan kantor rusak bagian kaca dan pintu.
Atas perbuatannya, Rita menyatakan, para pelaku akan dijerat dengan pasal berbeda.
Untuk perkara perusakan dijerat pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahu 8 bulan.
Untuk perkara penganiayaan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Perkara pengeroyokan dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Rita. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Motor Diambil "Debt Collector", 7 Anggota dari 2 Ormas di Sukabumi Ditangkap"
Baca juga: 2 Ormas Bentrok di Lampung, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan
Dapat Laporan Keributan Jam 3 Pagi, Polisi Temukan Wanita Muda Tewas Penuh Luka Lebam di Kamar Kos |
![]() |
---|
Perampokan Sadis Tewaskan Wanita Pemilik Rumah, Polisi Bentuk Tim Khusus |
![]() |
---|
5 Orang Bunuh Bocah 13 Tahun lalu Buat Skenario Kecelakaan, Berawal Sakit Hati karena Ejekan |
![]() |
---|
Mantan Kepala Desa Meninggal Setelah Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi |
![]() |
---|
"Selamat Datang di Desa Maling" Warga Pasang Baliho Setelah Pencuri Minta Tebusan Motor Curian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.