Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

7 Anggota Ormas Ditangkap Polisi, Berawal Motor Diambil Debt Collector

Tujuh orang dari dua organisasi kemasyarakatan (ormas) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.

GOOGLE
Ilustrasi 

Pada Jumat sekitar pukul 19.30 WIB, sejumlah anggota PP mendatangi sekretariat ormas Garis Kecamatan Cikole di Gang Masjid, Blok Kota Paris, Kelurahan Kebon Jati.

Sejumlah anggota PP secara bersama-sama merusak sekretariat Garis.

Perusakan sekretariat Garis itu dengan melemparkan batu, balok dan juga dengan tangan kosong yang menyebabkan kantor rusak bagian kaca dan pintu.

Atas perbuatannya, Rita menyatakan, para pelaku akan dijerat dengan pasal berbeda.

Untuk perkara perusakan dijerat pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahu 8 bulan.

Untuk perkara penganiayaan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Perkara pengeroyokan dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Rita. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Motor Diambil "Debt Collector", 7 Anggota dari 2 Ormas di Sukabumi Ditangkap"

Baca juga: 2 Ormas Bentrok di Lampung, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved