Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Demi Beri Hadiah Iphone Untuk Pacar, Remaja SMA Nekat Curi Uang Rp 17 Juta Milik Tetangga

Seorang pelajar SMA nekat mencuri uang Rp 17 juta demi memberikan hadiah kepada pacarnya sebuah ponsel Iphone.

Editor: raka f pujangga
Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Penjara (pixabay) 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pelajar SMA nekat mencuri uang Rp 17 juta demi memberikan hadiah kepada pacarnya sebuah ponsel Iphone.

Uang tersebut dicuri dari tetangganya, dan sebagian dipakai untuk foya-foya.

Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya menangkap seorang remaja berinisial JA (17) tersebut.

Baca juga: Nasib Paman Aniaya Keponakan Karena Sering Mencuri Uang Hingga Rp 300 Ribu, Terancam Dibui

Remaja pria yang duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kupang, itu ditangkap karena mencuri uang milik tetangganya.

"Pelaku yang masih SMA ini kami amankan kemarin," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, kepada Kompas.com, Senin (16/9/2024). 

Kasus pencurian itu, lanjut Aldinan, bermula ketika JA masuk ke rumah tetangganya dan mengambil uang tunai sejumlah Rp 17 juta, pada 3 September 2024, pukul 03.00 Wita.

Usai mencuri, JA lalu membeli telepon pintar merek Iphone 11.

Rencananya, dia akan menghadiahkan kepada pacarnya.

Di saat yang bersamaan, tetangganya yang kehilangan uang, melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Lama.

Polisi menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi. 

"Pelaku JA yang telah membeli Iphone, saat ke mana-mana selalu membawa HP-nya itu, termasuk saat bersama teman-temannya," kata Aldinan.

JA yang masih memiliki sisa uang curian, mengajak dan traktir minum minuman keras kepada sejumlah temannya.

"Waktu mabuk miras, pelaku ini mengeluarkan Iphone 11 dan mengatakan kepada teman-temannya bahwa akan menghadiahkan kepada pacarnya," ungkap Aldinan.

Teman-teman yang curiga JA tiba-tiba memiliki banyak uang, kemudian melaporkan hal itu ke polisi. 

"Mengetahui adanya informasi pencurian uang di Kelurahan Pasir Panjang, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap teman-teman JA, termasuk pacar JA sendiri," kata Aldinan.

Setelah itu, polisi lalu mendatangi rumah JA dan mengamankannya.

Dia pun mengakui semua perbuatannya. 

Karena JA yang masih di bawah umur, penahanan terhadapnya telah ditangguhkan.

Baca juga: Tampang Ketut Wida Purnami, Wanita Yang Mencuri Tas Louis Vuitton Berisi Berlian Milik Majikan

JA hanya dikenakan wajib lapor.

"Terduga pelaku JA kami sudah tangguhkan penahanannya dan kini wajib lapor ke Polsek Kota Lama, namun proses hukum terhadapnya terus berjalan hingga pengadilan," ujar dia.

Selain mengamankan JA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Iphone 11 dan Samsung A35.

JA pun dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar SMA di Kupang Curi Uang untuk Beli Iphone Buat Pacarnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved