Kriminal
Bu Guru di Banjarnegara Ternyata Bukan Bunuh Diri, Dieksekusi Oleh Sopir Dengan Tali
Polres Banjarnegara mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Gumelar, Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
Ist. Polres Banjarnegara
Polres Banjarnegara saat mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Gumelar, Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara yang diketahui, Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan, para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUH, yakni tentang pembunuhan berencana, penganiyaan, penipuan dan penggelapan.
"Ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tutupnya. (jti)
Berita Terkait:#Kriminal
| Tak Ingat Siapa yang Menghamili, Wanita 21 Tahun Potong Bayi Sendiri Jadi 3 Bagian Lalu Dibuang |
|
|---|
| Nyawa Parjiman Melayang Setelah Berebut Antre BBM di SPBU, Peluru Menembus Perut |
|
|---|
| Misteri Penemuan Mayat Siswi SMP di Sawah, Tersangka Seorang Mahasiswa |
|
|---|
| Awal Mula Bidan Dibunuh Pasiennya di Rumah, Pelaku Berobat Sambil Bawa Parang |
|
|---|
| Polres Demak Bongkar Sindikat Pencurian Mesin Traktor, Empat Pelaku Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Polres-Banjarnegara-saat-mengungkap-kasus-pembunuhan-berencana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.