Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Foto Bareng Paslon, ASN Kudus Terancam Sanksi dari BKN

BKPSDM Kudus menunggu perintah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus menunggu perintah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Hal ini berkaitan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ASN yang bersangkutan berikut sanksi yang akan diberikan.

Kepala BKPSDM Kudus Putut Winarno mengatakan, sebelumnya pihaknya secara lisan telah diajak koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh salah satu ASN.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN saat Pilkada 2024, Jangan Asal Like Postingan Medsos Paslon

Hanya saja waktu itu Putut belum mengetahui secara persis apakah yang dimaksud benar-benar ASN.

“Karena informasinya kurang lengap karena menunjukkan foto. Fotonya pakai masker ya saya tidak hafal. Kecuali menunjukkan bukti NIP atau NIK,” kata Putut.

Selebihnya Bawaslu juga melakukan konfirmasi kepada koordinator wilayah untuk memastikan yang bersangkutan memang ASN.

Hasilnya benar bahwa ada salah satu ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas.

Selebihnya, lanjut Putut, Bawaslu telah meneruskan hasil penelusurannya ke BKN atas dugaan pelanggaran ASN. Untuk itu BKPSDM menunggu perintah dari BKN untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

“Kalau benar itu ASN pasti ada perintah dari BKN untuk menindaklanjuti ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” kata Putut.

Setelah ada perintah untuk menindaklanjuti, PPK dalam hal ini bupati harus memberikan sanksi kepada ASN kalau memang itu terbukti melakukan pelanggaran netralitas.

Sanksi tersebut akan masuk ke dalam aplikasi IDIS (Integrated Discipline). Kemudian BKN akan mengecek sanksi yang dijatuhkan oleh PPK.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN saat Pilkada 2024, Jangan Asal Like Postingan Medsos Paslon

“Kalau dirasa sanksinya tidak sesuai akan direvisi BKN. Kalau memang terbukti bersalah dan tidak dijatuhi sanksi, malah yang mendapat sanksi PPK. Pemberian sanksinya berupa pemblokiran pelayanan administrasi kepegawaian. Makanya saat diperintah untuk memberikan sanksi, kami harus benar-benar memberikan sanksi,” kata Putut.

Diketahui ada salah satu ASN di Kabupaten Kudus yang diduga melakukan pelanggaran netralitas. Pelanggaran tersebut berupa foto bersama bakal pasangan calon saat pendaftaran calon. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved