Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN saat Pilkada 2024, Jangan Asal Like Postingan Medsos Paslon

Bawaslu Kabupaten Blora mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk menjaga netralitas d

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/M Iqbal Shukri
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Blora, Muhammad Mustain. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Bawaslu Kabupaten Blora mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk menjaga netralitas di momen Pilkada serentak 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Blora, Muhammad Mustain, mengatakan Bawaslu bakal mengirimkan surat imbauan kepada beberapa stakeholder terkait yang ada di lingkungan Pemkab Blora untuk menjaga netralitas.

"Kami akan memberikan surat imbauan kepada pihak-pihak yang harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada ini, di antaranya, ASN, TNI, dan Polri," katanya, kepada Tribunjateng, Sabtu (7/9/2024).

Lebih lanjut, Mustain menekankan para ASN dilarang terlibat menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon (paslon).

"ASN dilarang menjadi tim kampanye paslon. Karena ASN ini, termasuk jabatan-jabatan yang harus menjaga netralitasnya," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan pada ASN, atau para admin media sosial (medsos) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak like postingan sosial media dari Paslon. Hal itu berpotensi menciderai netralitas seorang ASN.

"ASN juga kita ingatkan untuk tidak asal like postingan sosial media milik Paslon, karena ini salah satu bentuk ketidaknetralan, atau tidak menjaga netralitas sebagai ASN," terangnya.

Mustain menyampaikan apabila di kemudian hari menemukan aktivitas ASN yang mengarah ketidaknetralan, Bawaslu Bakan menindaklanjutinya.

"Ketika Bawaslu menemukan hal yang mengarah ASN tidak netral, kami akan melakukan penelusuran dan menindaklanjuti dari temuan itu," paparnya.

Sebagai informasi, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasal 70.

Dalam pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189 UU Pilkada.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved