Berita Jakarta
Keinginan Panca Darmansyah Ziarahi Makam 4 Anak Kandungnya Setelah Divonis Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukum mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan empat anak
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukum mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya yang dilakukan di Jagakarsa pada 3 Desember 2023.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Sulistyo di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mengajukan agar Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.
“Hal yang memberatkan bahwa keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik,” kata Sulistyo.
Perbuatan terdakwa dinilai sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat. Majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menemukan hal yang meringankan terhdap terdakwa.
“Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa,” ucap Sulistyo.
Terdakwa dijatuhkan pidana mati maka pidana perkara dibebankan kepada negara.
“Mengingat pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” urainya.
Majales Hakim menyampaikan bahwa terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata dalam kondisi patah dengan 4 buah sandal anak dimusnahkan.
Kronologi Kasus

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya ini, terjadi pada 3 Desember 2023, lalu. Panca tega membunuh empat anaknya dengan cara dibekap di kamar.
Ayah sekaligus pelaku pembunuhan itu, melakukan aksi kejinya sekitar pukul 13.00-14.00 WIB.
Awalnya, Panca membekap anak bungsunya, As (1). Selang 15 menit, giliran anak ketiga berinisial A (3). Setelah itu, Panca membekap anaknya yang kedua, S (4) dan anak pertamanya, VA (6).
Rupanya, aksi sadis Panca dilatarbelakangi api cemburu terhadap sang istri, DM.
Panca merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, DM bisa bebas melakukan hal yang diinginkan.
“Garis besarnya yang bersangkutan merasa kecewa terhadap istrinya dan menyampaikan bahwa mungkin istrinya akan puas kalau dia cuma sendirian.
Jadi bisa bebas, demikian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (29/12/2023).
Ziarahi Makam Anak

Setelah dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan keji terhadap empat anak kandungnya, Panca Darmansyah menyampaikan keinginannya yang mendalam.
Dalam kondisi yang penuh beban, ia mengungkapkan harapannya untuk bisa berziarah ke makam anak-anaknya.
Hal ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amriadi Pasaribu, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 September 2024.
Saat ditemui wartawan, Amriadi menceritakan bahwa Panca masih merindukan anak-anaknya meski tragedi itu telah terjadi.
“Dia masih merindukan anak-anaknya, dia mau berkunjung ke sana, ‘bisa enggak, sempat enggak saya mau berkunjung lagi melihat makam anak saya," ungkap Amriadi, menggambarkan keinginan Panca yang begitu mengharukan meski situasinya sangat berat.

Menurut Amriadi, selama persidangan, Panca tidak pernah memohon keringanan hukuman. Meskipun hukuman mati menghantuinya, Panca seolah pasrah dengan apa yang sudah terjadi.
"Selalu dia bilang, kalau untuk meringankan dirinya itu, dia tidak pernah menyampaikan itu. Di depan majelis hakim juga dia tidak pernah meminta untuk diringankan," tambah Amriadi.
Kuasa hukum Panca mengakui bahwa vonis mati sudah dapat diprediksi. Perbuatannya yang brutal tentu membuat hakim menjatuhkan hukuman berat, terutama karena korban adalah anak-anaknya sendiri.
Meski begitu, Amriadi tetap mengingatkan bahwa kondisi kejiwaan Panca memang tidak stabil, sehingga perlu dipertimbangkan.
"Kalau saya tidak kaget karena memang perbuatannya ini kalau secara aturan hukum, memang salah. Memang layak dihukum mati karena anaknya sendiri, dapat diperberat hukumannya karena pembunuhan kepada anak sendiri berbeda dari sebelumnya," tuturnya.
Tak hanya pembunuhan, Panca juga tercatat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sehari sebelum pembunuhan terjadi.
Dalam kejadian tersebut, D mengalami penganiayaan berat hingga wajahnya lebam dan sempat muntah darah setelah dipukuli oleh Panca. (tribunnews)
Baca juga: Gigitan Ular Welang Buat Bocah SD di Tegal Koma, Dokter: Bisanya Lebih Ganas dari Kobra
Baca juga: KPU Butuh 3.045.623 KPPS, Inilah Jumlah Honornya Pilkada Serentak 2024 Ini
Baca juga: Buah Bibir : Mutia Ayu Nonton Bruno Mars Postingan Direpost Bikin Dirinya tak Bisa Tidur
Baca juga: OPINI DR dr Awal Prasetyo: Corong Kemanusiaan Generasi Hijau
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.