Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Keinginan Panca Darmansyah Ziarahi Makam 4 Anak Kandungnya Setelah Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukum mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan empat anak

Kompas.com
Polisi resmi menjebloskan Panca Darmansyah (41), ayah pembunuh empat anak di Jagakarsa ke dalam rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukum mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya yang dilakukan di Jagakarsa pada 3 Desember 2023.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Sulistyo di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Panca Darmansyah (41), ayah yang bunuh empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Panca Darmansyah (41), ayah yang bunuh empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mengajukan agar Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.

“Hal yang memberatkan bahwa keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik,” kata Sulistyo.

Perbuatan terdakwa dinilai sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat. Majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menemukan hal yang meringankan terhdap terdakwa.

“Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa,” ucap Sulistyo.

Terdakwa dijatuhkan pidana mati maka pidana perkara dibebankan kepada negara.

“Mengingat pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” urainya.

Majales Hakim menyampaikan bahwa terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata dalam kondisi patah dengan 4 buah sandal anak dimusnahkan.

Kronologi Kasus

Panca Darmansyah (41), merupakan sosok yang diduga bertanggung jawab atas tewasnya keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Panca Darmansyah (41), merupakan sosok yang diduga bertanggung jawab atas tewasnya keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (istimewa)

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya ini, terjadi pada 3 Desember 2023, lalu. Panca tega membunuh empat anaknya dengan cara dibekap di kamar.

Ayah sekaligus pelaku pembunuhan itu, melakukan aksi kejinya sekitar pukul 13.00-14.00 WIB.

Awalnya, Panca membekap anak bungsunya, As (1). Selang 15 menit, giliran anak ketiga berinisial A (3). Setelah itu, Panca membekap anaknya yang kedua, S (4) dan anak pertamanya, VA (6).

Rupanya, aksi sadis Panca dilatarbelakangi api cemburu terhadap sang istri, DM.

Panca merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, DM bisa bebas melakukan hal yang diinginkan.

“Garis besarnya yang bersangkutan merasa kecewa terhadap istrinya dan menyampaikan bahwa mungkin istrinya akan puas kalau dia cuma sendirian.

Jadi bisa bebas, demikian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (29/12/2023).

Ziarahi Makam Anak

DP terlihat menangis saat pemakaman keempat jenazah anak kandungnya yang dibunuh oleh Panca Darmansyah, yakni VA, SK, RA, dan AK, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perigi Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Minggu (10/12/2023) sore.
DP terlihat menangis saat pemakaman keempat jenazah anak kandungnya yang dibunuh oleh Panca Darmansyah, yakni VA, SK, RA, dan AK, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perigi Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Minggu (10/12/2023) sore. (Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong)

Setelah dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan keji terhadap empat anak kandungnya, Panca Darmansyah menyampaikan keinginannya yang mendalam.

Dalam kondisi yang penuh beban, ia mengungkapkan harapannya untuk bisa berziarah ke makam anak-anaknya.

Hal ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amriadi Pasaribu, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 September 2024.

Saat ditemui wartawan, Amriadi menceritakan bahwa Panca masih merindukan anak-anaknya meski tragedi itu telah terjadi.

“Dia masih merindukan anak-anaknya, dia mau berkunjung ke sana, ‘bisa enggak, sempat enggak saya mau berkunjung lagi melihat makam anak saya," ungkap Amriadi, menggambarkan keinginan Panca yang begitu mengharukan meski situasinya sangat berat.

Panca Darmansyah, ayah bunuh 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Motif ayah bunuh 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan adalah kecewa dan cemburu dengan istrinya.
Panca Darmansyah, ayah bunuh 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Motif ayah bunuh 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan adalah kecewa dan cemburu dengan istrinya. (Istimewa)

Menurut Amriadi, selama persidangan, Panca tidak pernah memohon keringanan hukuman. Meskipun hukuman mati menghantuinya, Panca seolah pasrah dengan apa yang sudah terjadi.

"Selalu dia bilang, kalau untuk meringankan dirinya itu, dia tidak pernah menyampaikan itu. Di depan majelis hakim juga dia tidak pernah meminta untuk diringankan," tambah Amriadi.

Kuasa hukum Panca mengakui bahwa vonis mati sudah dapat diprediksi. Perbuatannya yang brutal tentu membuat hakim menjatuhkan hukuman berat, terutama karena korban adalah anak-anaknya sendiri.

Meski begitu, Amriadi tetap mengingatkan bahwa kondisi kejiwaan Panca memang tidak stabil, sehingga perlu dipertimbangkan.

"Kalau saya tidak kaget karena memang perbuatannya ini kalau secara aturan hukum, memang salah. Memang layak dihukum mati karena anaknya sendiri, dapat diperberat hukumannya karena pembunuhan kepada anak sendiri berbeda dari sebelumnya," tuturnya.

Tak hanya pembunuhan, Panca juga tercatat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sehari sebelum pembunuhan terjadi.

Dalam kejadian tersebut, D mengalami penganiayaan berat hingga wajahnya lebam dan sempat muntah darah setelah dipukuli oleh Panca. (tribunnews)

Baca juga: Gigitan Ular Welang Buat Bocah SD di Tegal Koma, Dokter: Bisanya Lebih Ganas dari Kobra

Baca juga: KPU Butuh 3.045.623 KPPS, Inilah Jumlah Honornya Pilkada Serentak 2024 Ini

Baca juga: Buah Bibir : Mutia Ayu Nonton Bruno Mars Postingan Direpost Bikin Dirinya tak Bisa Tidur

Baca juga: OPINI DR dr Awal Prasetyo: Corong Kemanusiaan Generasi Hijau

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved