Pemilukada Serentak 2024
KPU Butuh 3.045.623 KPPS, Inilah Jumlah Honornya Pilkada Serentak 2024 Ini
Honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak akan berbeda dibandingkan dengan saat penyelenggaraan Pilpres dan Pile
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak akan berbeda dibandingkan dengan saat penyelenggaraan Pilpres dan Pileg.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap mengatakan besaran honor ini berdasarkan kepada Surat Menteri Keuangan nomor 647 perihal SBML Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan.
Parsadaan mengatakan besaran honor ini lebih sedikit dibandingkan saat Pilpres dan Pileg, karena kotak suara pada Pilkada lebih sedikit. "Memang honor untuk anggota KPPS ketua sebesar Rp900 ribu dan anggota sebesar Rp850 ribu.
Ini dengan pertimbangan memang kotak suaranya hanya dua ya, Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Wakil Gubernur," kata Parsadaan dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/9).
"Sementara kemarin kan kita mengetahui kotak suaranya setidaknya ada 5 kotak suara. Jadi melihat situasi itu maka ada surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan menetapkan besaran," tambahnya.
Masa kerja KPPS, kata Parsadaan, selama kurang lebih satu bulan. Jumlah besaran honor KPPS pada Pilkada lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024.
Rinciannya honor untuk Pilpres dan Pileg untuk Ketua KPPS Rp1.200.000 dan anggotanya Rp1.100.000. "Jadi berbeda Rp100.000. Namun yang untuk pelaksanaan Pilkada, KPPS-nya melalui Surat Menteri Keuangan disetujui sebesar Rp900.000 ketua, Rp850.000 anggota," ucapnya.
KPU, kata Parsadaan, hanya mengajukan besaran honor kepada Pemerintah. Menurutnya, Pemerintah yang menetapkan besaran honor KPPS.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya membutuhkan 3.045.623 KPPS untuk Pilkada 2024 di seluruh Indonesia. Jutaan KPPS yang terpilih akan melayani 203.290.554 pemilih berdasar data pemilih sementara (DPS). Para anggota KPPS ini akan tersebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) di 545 wilayah.
"Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa (menampung) sampai 600 pemilih," kata Afifuddin. Para calon anggota KPPS yang mengikuti proses rekrutmen akan mengikuti tahapan tes kesehatan.
Berikut tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024:
17-21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
17-28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
18-29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
30 September-2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
Inilah Alasan Bawaslu Kota Semarang Beri Rekomendasi PSU di TPS 13 Lamper Tengah |
![]() |
---|
KPU RI Akui Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024 Rendah, Golput di Jateng 26,44 Persen |
![]() |
---|
Dua TPS di Jateng Gelar Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Semarang Temukan 59 Surat Suara tak Dipakai Hilang di Wonodri dan Kelebihan 1 di Lamper |
![]() |
---|
Unik ! Petugas TPS di Kabupaten Blora Gunakan Jubah untuk Tarik Minat Masyarakat agar Gunakan Haknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.