Mantan Penyidik KPK Pertanyakan Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta: Rasional atau Tidak?
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, meragukan pengakuan Kaesang soal harga tiket jet pribadi senilai Rp90 juta.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, meminta agar KPK lebih skeptis terhadap pengakuan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, terkait harga tiket jet pribadi yang digunakannya saat bepergian ke Amerika Serikat. Kaesang melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi tersebut kepada KPK pada Selasa (17/9/2024), dan menyebut harga satu tiket setara Rp90 juta.
Praswad mempertanyakan angka yang disebutkan Kaesang. Menurutnya, harga tiket kelas bisnis dari maskapai komersial biasa ke tujuan yang sama lebih mahal daripada harga yang diklaim Kaesang untuk jet pribadi.
"KPK harus melakukan pendalaman lebih jauh mengenai rasionalitas dan motif dari pemberian fasilitas tersebut. Apakah rasional private jet bisa disewa dengan harga Rp90 juta per orang untuk rute Indonesia–Amerika? Sedangkan harga tiket kelas bisnis di maskapai komersial saja lebih mahal," ujar Praswad, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: 6 Fakta Pengakuan Kaesang soal Jet Pribadi ke Amerika dengan Erina Gudono, Berbeda dengan KPK
Menurut Praswad, KPK bisa saja tidak menerima pengakuan Kaesang begitu saja dan seharusnya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dia mengingatkan bahwa dalam banyak kasus gratifikasi yang pernah ditangani KPK, pemberian gratifikasi biasanya tidak berdiri sendiri.
"Sejarah penanganan kasus di KPK menunjukkan bahwa pemberian gratifikasi tidak pernah tunggal. KPK selama ini selalu bisa membuktikan ada pemberian-pemberian lainnya selain yang terekspose di media. Mengapa dalam dugaan gratifikasi jet pribadi ini KPK seolah kebingungan untuk memahami anatomi kasusnya?" tegasnya.
Praswad juga mengingatkan publik untuk lebih kritis dan tidak terjebak pada penggiringan opini seolah-olah masalah gratifikasi ini hanya terbatas pada uang pengganti senilai Rp90 juta.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa harga tiket jet pribadi yang digunakan Kaesang menuju Amerika Serikat diperkirakan mencapai Rp90 juta per orang. Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Kaesang saat melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut.
"Diestimasi Rp90 juta per orang. Kalau terbang komersial dengan kelas bisnis, harga tiketnya juga sekitar Rp90 juta untuk tujuan yang sama," ungkap Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Kaesang menggunakan jet pribadi untuk liburan ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono, kakak Erina, serta seorang staf pada Agustus lalu. Total biaya perjalanan untuk empat tiket mencapai Rp360 juta.
Saat ini, KPK tengah mendalami laporan Kaesang, dan proses penelaahan diperkirakan akan memakan waktu sekitar satu minggu. Jika terbukti ada singgungan dengan penyelenggara negara, Kaesang diwajibkan mengganti biaya gratifikasi tersebut dengan menyetorkan Rp90 juta per orang kepada negara.
Sebagai informasi, dugaan gratifikasi jet pribadi ini awalnya terungkap dari unggahan Erina Gudono di akun Instagram-nya, yang menunjukkan perjalanannya dengan Kaesang ke Amerika Serikat menggunakan pesawat jet pribadi. Publik menduga jet tersebut merupakan jet pribadi Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan teknologi asal Singapura.
KPK diharapkan segera memberikan kejelasan terkait kasus ini dan memprosesnya secara transparan.
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
Aksi Unik Warga Pati: Sambil Ngemil Kacang Atom, Mereka Nobar Berita KPK Periksa Bupati Sudewo |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sudewo Penuhi Panggilan KPK, Tutupi Wajah Pakai Masker Tiba di Gedung Merah Putih |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Hari Ini, AMPB Batal Demo jika Ada Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Katering Haji yang Rugikan Negara Rp300 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.