Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sejarah Kelam Ekspor Pasir Laut: Ekosistem Rusak Tangkapan Nelayan Turun, Singapura Tambah Luas

Berkaca pada sejarah, sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut ke luar negeri adalah aktivitas ilegal

Editor: muslimah
Kompas.com
Aktivitas penambangan pasir laut 

TRIBUNJATENG.COM - Heboh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), resmi membuka keran ekspor pasir laut. masih terus berlanjut.

Jokowi sendiri sudah mengatakan kalau yang diekspor adalah sedimen.

Berkaca pada sejarah, sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut ke luar negeri adalah aktivitas ilegal.

Aktivitas melegalkan aktivitas pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Baca juga: Munaslub Kadin : Istana Bantah Cawe-cawe, Arsjad Rasjid Minta Tolong ke Jokowi dan Prabowo

 Kedua Permendag ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diteken Jokowi pada Juni 2023 lalu.

Dalam PP tersebut, Jokowi beralasan pengerukan pasir laut diperbolehkan dengan alasan pembersihan sedimentasi dan menjaga ekosistem.

Pasir laut itu kemudian diizinkan untuk diekspor dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Sejarah kelam ekspor pasir laut

Sejak era Presiden Megawati Soekarno Putri hingga Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), baik eksploitasi pasir laut maupun dengan alasan semacam pemanfaatan sedimentasi hasil keruk untuk diekspor adalah aktivitas ilegal.

Pengerukan pasir laut untuk dijual ke luar negeri kala itu jadi kontroversi.

Ini karena aktivitas ini membuat kerusakan ekosistem pesisir dan laut.

Imbasnya, nelayan terpuruk karena hasil tangkapannya merosot.

Dampak yang lebih ekstrem lagi, ekspor pasir laut memicu tenggelamnya pulau-pulau kecil akibat pasirnya dikeruk dan makin diperparah dengan abrasi setelahnya.

Dilansir dari Harian Kompas, salah satu daerah yang marak eksploitasi pasir laut adalah Kepulauan Riau.

Sejak 1976 hingga 2002, pasir dari perairan Kepri dikeruk untuk mereklamasi Singapura.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved