Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Waspada Call Center Palsu! Pemuda 22 Tahun Ubah Data Google Business Tipu Korban Ratusan Juta

Tampang KTD, pemuda 22 tahun yang nekat memanipulasi data nomor telepon Google Business Profile milik Polsek Setiabudi.

Editor: raka f pujangga
DOK. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Pemuda berinisial KTD (22) terlibat dalam kasus dugaan ilegal akses setelah memanipulasi data pada Google Business Profile milik Polsek Setiabudi. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tampang KTD, pemuda 22 tahun yang nekat memanipulasi data nomor telepon Google Business Profile milik Polsek Setiabudi.

Hal itu dilakukan pemuda asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga: 2 Wanita Pengendara Motor Diseruduk Truk Gandeng saat Berhenti Lihat Google Maps

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, KTD juga meretas Google Business Profile milik Polsek Pasar Minggu, agen perjalanan, hingga perbankan. 

“Polsek Setiabudi, Polsek Pasar Minggu, call center FIF Astra, call center PinjamDuit, dan call center Traveloka,” kata Ade dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

Selain itu, KTD juga memanipulasi data call center Mega Auto Finance, Agoda, LinkAja, Mandiri, BRI, Citibank, BNI, dan Bank Permata. 

Usai mengubah data, KTD dan komplotannya akan melakukan penipuan ke korban yang menghubungi call center instansi yang tercantum di Google Business Profile, yang telah diubah menjadi nomor telepon pelaku. 

“Tersangka akan mengaku dapat membantu menyelesaikan masalah korban dengan cara korban harus mengirim sejumlah dana ke rekening tertentu yang sudah disiapkan,” ungkap Ade.

KTD juga menggali informasi nasabah demi mencari keuntungan pribadi.

“Ada pula nasabah yang mengalami kerugian akibat aksi tersangka, di mana korbannya adalah nasabah yang ingin atau melunasi kredit bank,” ujar Ade.

“Tersangka akan mengiming-imingi pemberian potongan kredit jika korban mau langsung melunasi kreditnya di bank dengan mengirimkan langsung ke rekening bank yang diberikan oleh tersangka,” kata Ade lagi.

Baca juga: Di Karanganyar, Mobil Pelat L Terjun ke Kebun Warga: Sopir Ikuti Google Maps

KTD telah ditangkap paksa oleh polisi di Jalan Lebung Gajah, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (12/9/2024) pukul 20.00 WIB.

Kini KTD telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan.

Ia dijerat Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda Sumsel Juga Ubah Nomor "Call Centre" Polsek Pasar Minggu dan Perbankan di Google"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved