Berita Banjarengara
BREAKING NEWS : Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kebakaran 2 Mobil di SPBU Somagede Banyumas
Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan satu tersangka atas inisial UA (38), warga Desa Jalatunda, RT 3 RW 1, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarneg
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan satu tersangka atas inisial UA (38), warga Desa Jalatunda, RT 3 RW 1, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara yang melakukan tindak pengangsuan.
Pengangsuan adalah adalah memperoleh BBM bersubsidi jenis pertalite yang tidak sesuai peruntukannya.
UA diketahui telah memodifikasi kendaraan Carry warna silver dengan Nopol terpasang R 8573 AM.
Sehingga setelah melakukan pengisian, BBM bersubsidi jenis pertalite dapat dinaikkan menggunakan rotak atau pompa bensin ke jeriken yang sudah tersedia di bagian belakang mobil tersebut.
Ketika melakukan pengisian atau pengangsuan pelaku menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Sehingga bisa mengumpulkan hingga 350 - 400 Liter Pertalite sebelum dijual ke penampung dengan mengambil disparitas keuntungan Rp1.000
Kronologi kejadian bermula Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 10.15 WIB.
Mobil Suzuki Carry dengan plat nomor R-8573-AM warna silver datang mengisi bahan bakar pertalite secara full.

Kemudian saat sedang melakukan pengisian tiba-tiba terdengar suara ledakan dari arah bawah mesin mobil tersebut.
Setelah itu, muncul api dari arah bawah mobil.
Saksi-saksi yang merupakan karyawan SPBU mencoba memadamkan apinya menggunakan APAR.
Namun api semakin membesar sehingga menyambar mobil kijang Roover warna hijau yang sedang parkir di samping pombensin tersebut.
"Pada saat api semakin membesar, tersangka melarikan diri.
Kemudian petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga didapati informasi terlapor diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah," ujar Kasatreskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (21/9/2024).
Kasatreskrim juga mengatakan dalam pelaku dapat 4 kali mengangsu atau mengisi BBM.
Aksinya itu sudah dilakukan selama empat bulan dan dilakukan di tempat yang sama.
Atas perbuatannya tersangla dikenakan pasal yang disangkakan adalah Pasal 55 Subsider Pasal 53 Jo Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun atau Rp60 miliar. (jti)
Baca juga: PLN Peduli Dukung Desa Tunggulpandean Dengan Program Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Baca juga: Jaga Netralitas Pilkada 2024, Polres Jepara Bentuk Posko Aduan Masyarakat
Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Dewa United Vs Madura United Liga 1, Tayang di Indosiar
Baca juga: KPU Blora Sebut Telah Terima Izin Cuti Arief Rohman dari Pj Gubernur Jateng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.