Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Berikan Pembinaan Kepada 10 ASN diduga Melanggar Netralitas, Sekda : Sanksi Dari BKN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah memanggil 10 pegawai ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dengan memberikan dukungan

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
Dok Pemkab Jepara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara saat memanggil 10 pegawai ASN. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah memanggil 10 pegawai ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dengan memberikan dukungan kepada salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jepara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko mengatakan bahwa meski sudah melakukan pemanggilan, pihaknya hanya bisa memberikan pembinaan saja.

Untuk teguran atau sanksi kata dia, pihaknya menunggu keputusan dari BKN.

"Dalam tahapan ini kami hanya memberikan pembinaan, kemudian kami buat laporan. Nanti jika ada sanksi itu dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) regional regional atau BKN pusat karena sekarang sudah dibentuk Pokja (Kelompok Kerja)," kata Sekda Jepara kepada Tribunjateng, Sabtu (21/9/2024).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan kepada pegawai di lingkungan Pemkab Jepara karena tidak mematuhi aturan terkait netralitas. 

Pemanggilan pertama dilakukan pada Senin, (9/9/2024) lalu. 

Pihak yang dipanggil hanya Hadi Sarwoko, Kepala DP3AP2KB karena statementnya di sebuah media yang menyatakan jika anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia Jepara (PPNI)  bakal memberikan dukungan pada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar. 

Pemanggilan kedua, pada Kamis (19/9/2024) kemarin. 

Terdapat 10 orang yang dipanggil. 

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah viralnya sebuah foto yang menunjukkan sembilan orang berpose membentuk simbol huruf 'W' bersama Witiarso Utomo (Wiwit), Bacabup Jepara. 

Adapun 10 orang tersebut, sembilan diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu lainnya merupakan tenaga harian lepas. 

Rinciannya yaitu Hadi Sarwoko Kepala DP3AP2KB, Moh Eko Udyyono Kepala Disparbud, Suhadi Kepala Puskesmas Karimunjawa, R Eko Sulistiyono Camat Pakis Aji, Mohammad Arif Junaidi Pegawai Disparbud, Hadi Wibowo Pegawai DKK, Iman Bagus Sesulih dan Nur Da'im Pegawai Dinsospermades, dan Mahardiyan Ardiyanto pegawai di Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) DKK Jepara. 

"Pegawai yang melanggar kami undang seluruhnya, tapi yang tidak hadir Pak Hadi Sarwoko dan Pak Eko Udyyono karena sedang mendampingi Pak Pj Bupati ke Kalimantan. Dua yang bersangkutan akan kita panggil kembali," ungkapnya.

Dalam pemanggilan yang turut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Sridana Paminta, Kepala Dinsospermades Edy Marwoto, dan Kepala DKK Mudrikatun, pihaknya hanya memberikan pembinaan agar sebagai ASN bisa berlaku profesional dengan tidak melanggar kode etik netralitas. 

Pihaknya juga tidak melakukan klarifikasi terkait ramainya pemberitaan yang beredar karena hal tersebut menjadi ranah atau wewenang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Ito)

Baca juga: Wanita 64 Tahun Diselamatkan Setelah Dililit Ular Piton Raksasa Selama 2 Jam

Baca juga: KPU Jepara Resmi Tetapkan 919.276 DPT Pilkada Lebih Banyak Dibandingkan Pemilu

Baca juga: Perkuat Soliditas Basis Massa NU, Relawan N3 Purbalingga Konsolidasi Dukungan Tiwi-Hendra

Baca juga: UMP Luluskan Ribuan Mahasiswa di Wisuda Ke-75, Prestasi dan Kontribusi untuk Negeri

TRIBUNJATENG/IST (Dok Pemkab Jepara).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved