Berita Kriminal
Bocah 12 Tahun Dirudapaksa 2 Pria Teman Pacar Tantenya, Para Pelaku Belum Tertangkap
Bocah perempuan yang masih berumur 12 tahun menjadi korban pencabulan di Kecamatan Tompobulu,
Korban sempat menceritakan kejadian tersebut kepada tantenya.
“Selanjutnya, langsung diantar kembali ke Kabupaten Gowa oleh tantenya,” ujarnya.
Pandu mengaku belum mengetahui hubungan kedua pria tersebut dengan tante korban.
“Masih dalam lidik, kami belum mengambil keterangan tante korban dan kedua pria tersebut,” ujarnya.
Sesampai di rumah di Kabupaten Gowa, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
“Orang tua korban keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Ia mengatakan, kedua pelaku bisa dijerat pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perppu Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
“Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Bocah 12 Tahun Dirudapaksa 2 Pria di Pucak Maros, Pelaku Diduga Teman Pacar Tante Korban
| Bareskrim Turun Tangan Telusuri Jaringan Penculik Bilqis di Bali, Jateng, Kepri hingga Jambi |
|
|---|
| Bu Polwan Ajak 3 Tentara Peras Sopir Travel, Ngaku Penyidik Polri Tangani Kasus Perdagangan Orang |
|
|---|
| Jambret Agen BRI Link di Kudus Pakai Uang Hasil Kejahatannya untuk Judi Online, Sisa Rp1,1 juta |
|
|---|
| Satu Keluarga Bersekongkol Membunuh Selingkuhan Istri, Seorang Wanita Jadi Umpan |
|
|---|
| Tak Terima Diputuskan Bikin Buruh Harian Emosi dan Bunuh Kekasihnya di Area Penangkaran Kupu-kupu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan_20160908_134911.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.