Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pendididkan

INFOGRAFIS 8 Alasan Siswa Tak Dapat Bantuan PIP

Alasan ada siswa yang tidak mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.

Editor: Bram Kusuma
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Ilustrasi 8 Alasan Siswa Tak Dapat Bantuan PIP 

TRIBUN JATENG.COM - Bantuan PIP diberikan kepada siswa usia 6 hingga 21 tahun, mulai SD sampai SMA sederajat untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik.

lihat fotoInfografis 8 Alasan Siswa Tak Dapat Bantuan PIP
Infografis 8 Alasan Siswa Tak Dapat Bantuan PIP

Bantuan diberikan selama siswa layak mendapatkan PIP.

Tetapi, banyak juga siswa yang tidak mendapatkan dana ini meski merasa layak mendapat bantuan.

Mengapa siswa tidak dapat dana PIP 2024?

Perlu diketahui orangtua dan siswa, terdapat dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Pertama, Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Kedua, ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.

Lalu bagaimana cara agar terdaftar pada DTKS Kemensos?

Orangtua dan siswa dapat meminta Musyawarah Desa/Kelurahan atau berkoordinasi dengan dinas sosial setempat.

Untuk mendapatkan informasi DTKS dapat mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id

Jika saat ini belum mendapatkan bantuan tetapi sebelumnya pernah mendapatkan PIP, perlu diingat jika data siswa atau keluarga pada DTKS bersifat fleksibel.


Berikut alasan mengapa siswa belum bisa mendapatkan bantuan PIP:

1. Bukan sebagai penerima PIP pada tahun tersebut

Pada kasus ini, orangtua bisa memastikan ke sekolah apakah menjadi penerima PIP atau tidak.

2. Rekening berbeda

Pastikan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama atau berbeda. Atau apakah sudah dilakukan penarikan dana sebelumnya (silakan cetak riwayat rekening pada buku tabungan).

3. Tak aktivasi rekening

Jika tidak aktivasi rekening maka dana dikembalikan ke kas negara bagi penerima PIP tahun sebelumnya yang tidak melakukan aktivasi rekening.

4. NIK Tidak Valid Dukcapil DTKS

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid menimbulkan masalah. Solusinya adalah melakukan verifikasi NIK secara mandiri atau melalui bantuan operator sekolah

5. Sudah bukan lagi keluarganya miskin

Kriteria khusus harus dipenuhi untuk memastikan keluarga membutuhkan bantuan.

6. Tidak terdaftar pada DTKS Kemensos

Salah satunya, selain tidak terdaftar adalah tidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Dapodik. Sehingga data peserta didik pada Dapodik tidak lengkap/tidak valid

7. Tidak ditandai Layak PIP

Hal ini karena tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan.

8. Putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya.

Sudah terdaftar pada DTKS atau diusulkan Dinas Pendidikan, apakah otomatis mendapatkan bantuan dana PIP?

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved