Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Banyumas 2024

Pilkada Banyumas 2024, Paslon Sadewo - Lintarti Dapat Nomor Urut 01, Kotak Kosong 02

Meski hanya terdapat satu pasangan calon, KPU Kabupaten Banyumas tetap melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut Pilkada Banyumas 2024.

Tribun Jateng/Permata Putra Sejati 
Pengundian dan penetapan nomor urut Pilkada Banyumas yang digelar di Hotel Aston Purwokerto, Senin (23/9/2024) malam. Dalam rapat pleno terbuka tersebut, pasangan Sadewo Tri Lastiono - Dwi Asih Lintarti mendapatkan nomor urut 01.  

 TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - KPU Kabupaten Banyumas menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda pengundian dan penetapan nomor urut Pilkada Banyumas 2024.

Rapat pleno terbuka ini tetap digelar meski hanya terdapat satu pasangan calon di Pilkada Banyumas 2024,

Pengundian dan penetapan nomor urut dilaksanakan pukul 19.00 WIB di Hotel Aston Purwokerto, Senin (23/9/2024) malam. 

Dalam rapat pleno terbuka tersebut, pasangan Sadewo Tri Lastiono - Dwi Asih Lintarti mendapatkan nomor urut 01. 

Sedangkan kolom kosong atau kotak kosong mendapat nomor urut 02. 
 
Sadewo dalam sambutannya mengatakan inilah demokrasi yang terjadi di Banyumas. 

"Proses sudah kami lalui dari mulai pendaftaran. Kemarin ada calon yang mendaftar tapi tidak lulu. Ini bukan rekayasa. Tapi kami karena dukungan dukungan 12 partai," ujarnya.  

Baca juga: KPU Banyumas Tetapkan Calon Tunggal di Pilkada 2024, Sadewo-Lintarti Vs Kotak Kosong

Baca juga: Perang Batu Warnai Pengundian Nomor Urut Pilkada Pekalongan, Dipicu Knalpot Brong

Ia menganggap kondusifitas seperti inilah yang akan membawa Banyumas lebih baik. 

Sementara itu, Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni menyampaikan, meskipun di Kabupaten Banyumas hanya ada satu pasangan calon, tetapi tetap harus dilaksanakan pengundian nomor urut. 

Regulasi tersebut tertuang dalam PKPU nomer 121 nomor 8 tahun 2024. 

Ketentuan mengenai pengundian nomor urut pasangan calon, yang dimaksud dalam BAB VIII huruf B, berlaku mutatis muntandis terhadap pengundian nomor urut dalam pemilihan satu pasangan calon. 

Kotak kosong tidak bergambar hasil pengundian diberikan nomor urut. 

"Sebab, nanti akan menentukan pada sisi mana gambar pasangan calon terletak. 

Karena pada lembar surat suara nantinya foto pasangan calon akan disandingkan dengan lembar yang terdapat kotak kosong tanpa gambar. 

Sehingga pihaknya tetap melaksanakan sesuai regulasi menetukan no urut paslon tunggal maka tetap dilakukan pengundian.

Pada acara pengundian, pasangan calon diperkenankan membawa pendukung atau simpatisan. 

Hanya saja, jumlahnya dibatasi menjaga kondusifitas termasuk juga akan diundang tim pemenangannya. 


"Tim pemenangan kita batasi 15 orang, sedangkan untuk pendukung pasangan calon kita batasi 50 orang," jelasnya. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved