Pilkada Banyumas 2024
Banyumas Jadi Salah Satu Lokus Sengketa Pilkada Gubernur Jateng yang Dibawa ke MK
Pasca penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, Bawaslu Banyumas menerima informasi adanya gugatan sengketa pemilu ke mahkamah konstitusi
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pasca penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, Bawaslu Banyumas menerima informasi adanya gugatan sengketa pemilu ke mahkamah konstitusi.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banyumas, Yon Daryono mengatakan dengan pemilihan gubernur ini ada informasi akan ada gugatan ke mahkamah konstitusi untuk pemilihan gubernur 2024.
Salah satu lokus yang diajukan oleh pemohon di sengketa hasil itu ada di Kabupaten Banyumas.
"Kami belum mengetahui secara detail isi materi dari gugatan di mahkamah konstitusi.
Namun dari kami sudah mendapat informasi bahwa di Jawa Tengah, Banyumas termasuk salah satu titik yang diajukan oleh pihak yang melakukan permohonan ke mahkamah," jelas Yon Daryono dalam rapat koordinasi bersama Stakeholder paska penyelenggaraan pilkada serentak 2024 di Meotel Purwokerto, Sabtu (14/12/2024).
Baca juga: Sebut Kantongi Bukti Keterlibatan Kepolisian, Pasangan Andika-Hendi Gugat Hasil Pilgub Jateng ke MK
Akan tetapi pihaknya belum melihat dari aspek apanya.
"Banyumas memang ada beberapa jenis pelanggaran baik laporan maupun temuan dan ini sedang kami analisa dulu apakah terkait dengan netralitas atau bukan.
Kita belum mengetahui karena materi permohonannya masuknya ke MK dan Bawaslu hanya sebagai pemberi keterangan atau pihak terkait," terangnya.
Terlepas dari itu semua, pihaknya memang mengundang seluruh elemen masyarakat yang kemarin dianggap ikut terlibat dalam proses pilkada hingga sampai selesai.
"Banyumas itu kondusif tidak ada persoalan-persoalan yang sampai seperti di daerah-daerah lain.
Kami sudah melakukan proses validasi dugaan pelanggaran sampai dengan seluruh tahapan, insya Allah meskipun ada sengketa hasil di mahkamah konstitusi untuk Banyumas, Bawaslu sudah siap," jelasnya.
Terkait dengan jadwal Pilkada seperti pelantikan yang kemungkinan terganggu, Yon mengaku tentu saja mahkamah konstitusi punya durasi waktu menyelesaikan seluruh permohonan yang masuk dari seluruh Indonesia.
"Kalau di range jadwalnya temen-temen di KPU seharusnya pelantikan gubernur itu tanggal 7 Februari kalau tidak keliru, karena di tanggal 10 kemungkinan pelantikan bupati sudah harus dilaksanakan oleh gubernur," imbuhnya. (jti)
PPK di Kabupaten Banyumas Selesaikan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan |
![]() |
---|
Pilkada Banyumas Terkini: Paslon Sadewo-Lintarti 59,21 Persen, Kotak Kosong 40,79 Persen |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Banyumas, Sadewo-Lintarti Diprediksi 65 Persen, Kotak Kosong Bisa Tembus 35 Persen |
![]() |
---|
Cabup Banyumas Sadewo Nyoblos Ditemani Istri dan Anak, Optimis Menang Lawan Kotak Kosong |
![]() |
---|
Penggerak Kolom Kosong di Banyumas Dilaporkan Karena Diduga Tetap Lakukan Orasi di Masa Tenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.