Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Blora 2024

Pilkada Blora 2024, Dua Paslon Bakal Ikuti Pengundian Nomor Urut Hari Ini

Sebelumnya, pada 22 September 2024, KPU telah menetapkan dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Blora, sebagai peserta Pilkada 2024

Editor: muslimah
Dok. Istimewa
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora mengimbau kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati agar tidak menggunakan fasilitas negara saat pengundian nomot urut dalam Pilkada 2024.

Sebelumnya, pada 22 September 2024, KPU telah menetapkan dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Blora, sebagai peserta Pilkada 2024.

KPU menyatakan bahwa kedua Paslon memenuhi syarat. Yakni pasangan calon H. Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo, serta pasangan calon H. Arief Rohman dan Hj. Sri Setyorini. 

Kedua Paslon itu, bakal melaksanakan pengundian nomor urut pada hari ini, Senin, 23 September 2024. 

"Ada dua pasangan calon yang sudah ditetapkan. Hari ini adalah jadwal pengundian nomor urut,"

"Kami kembali mengimbau kepada semua pasangan calon dan semua pihak yang akan mendampingi agar tidak menggunakan fasilitas negara dan melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye," terang Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, Senin (23/9/2024).

Fasilitas negara yang dimaksudkan adalah penggunaan mobil dinas dan protokoler. Pihaknya menegaskan akan mengawasi terkait larangan tersebut. 

Selain itu, Andyka juga menyampaikan terkait netralitas pihak-pihak yang diharuskan netral oleh Undang-Undang dalam kampanye.

"Ada potensi pengerahan masa pendukung. Pasangan calon kami imbau untuk tidak melibatkan pihak yang dilarang dalan kampanye,"

"Sementara bagi pihak-pihak yang diminta netral oleh Undang-Undang, seperti ASN, TNI-Polri, Kepala Desa dan pihak lainnya yang dilarang, kami harap dapat menahan diri untuk tidak terlibat," jelasnya.

Pihaknya menambahkan, ada sanksi jika hal itu dilanggar. Dan Bawaslu Kabupaten Blora dalam tahapan ini juga membuka pintu bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilihan untuk melapor ke posko aduan di Sekretariat Bawaslu Blora, Jl. RA Kartini No. 12 Kunden Kecamatan Blora Kabupaten Blora.

"Ada sanksi pidana, penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan. Dan/atau denda Rp. 600.000 atau paling banyak Rp. 6.000.000," paparnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved