Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Blora 2024

Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Blora Terpilih, KPU: Masih Tunggu Informasi Resmi dari MK

Noorman menyampaikan hingga Jumat (6/12/2024) malam, tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan yang didaftarkan ke MK

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Dok. KPU Blora
Suasana KPU Blora saat rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.(Dok. KPU Blora) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Hingga Jumat, 6 Desember 2024, tidak ada Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada perolehan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora, yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.

Anggota KPU Blora, Noorman Pramono, mengatakan pasalnya KPU Blora telah selesai melakukan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah,  serta Bupati Blora dan Wakil Bupati Blora.

"Rekapitulasi itu telah dilakukan pada 3 Desember 2024. Untuk yang hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora telah diumumkan penetapan saat itu juga,"

"Sedangkan untuk rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah masih berlanjut di Tingkat Provinsi yaitu mulai hari ini sampai besok," katanya kepada Tribunjateng, Sabtu (7/11/2024).

Lebih lanjut, Noorman menyampaikan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Dalam pasal 7, ayat 2 dan 3, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon," terangnya.

Noorman menyampaikan hingga Jumat (6/12/2024) malam, tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan yang didaftarkan ke MK.

"Sampai dengan tadi malam, melalui website Mahkamah Konstitusi, Alhamdulillah Blora tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)," jelasnya.

Kendati demikian, Noorman mengatakan Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Blora, saat ini masih nunggu informasi resmi dari MK.

"Sesuai PKPU 18 Tahun 2024, Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang 
terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara 
Konstitusi (BRPK) kepada KPU," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora telah menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten.

Hasilnya, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora, nomor urut 1, Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri) unggul atas Paslon nomor urut 2, Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo (Abdi).

Paslon Arief Rohman dan Sri Setyorini memperoleh sebanyak 395.827 suara atau 83,75 persen. Sedangkan Paslon Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo hanya memperoleh 76.795 suara atau 16,25 persen.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora, Ahmad Solikin, mengatakan telah menetapkan perolehan hasil suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora tersebut.

"Untuk yang hasil rekapitulasi suara Pilbup Blora sudah langsung kita tetapkan kemarin tanggal 3 Desember 2024," katanya, kepada Tribunjateng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved