Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilwakot Semarang

Paslon Pilwakot Semarang 2024 Mulai Kampanye Besok, Berikut Aturan dari KPU

Tahapan kampanye Pilwakot Semarang 2024 akan dimulai pada 25 September - 23 November 2024. Seluruh pasangan calon (paslon).

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
KPU Kota Semarang bersama pasangan calon, parpol, dan sejumlah stakeholder terkait melaksanakan deklarasi kampanye damai, di Hotel Patra Semarang, Selasa (24/9/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tahapan kampanye Pilwakot Semarang 2024 akan dimulai pada 25 September - 23 November 2024. Seluruh pasangan calon (paslon), partai politik, forkopimda, dan stakeholder terkait telah melakukan deklarasi kampanye damai yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, di Hotel Patra Semarang, Selasa (24/9/2024).  

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menyampaikan, deklarasi kampanye damai ini merupakan komitmen bersama antara paslon, partai pengusung, simpatisan, seluruh tim kampanye agar bisa melaksanakan kampanye secara damai dengan mengikuti peraturan yang berlaku. 

Diharapkan, pesta demokrasi ini dapat dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan asil (luberjurdil). Peserta pemilu juga diharapkan melaksanakan seluruh tahapan kampanye dengan damai, aman, lancar tertib. 

Ada sejumlah kegiatan yang bisa dilakukan selama masa kampanye. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang terkait tempat yang diperbolehkan untuk berkampanye. 

"Kami sudah berkoodinasi dengan Pemkot Semarang dan menyadur dari Perwal 65. Kami bersurat dan sudah dibalas kemarin. Hari ini akan kami terbitkan SK kaitan dengan tempat-tempat yang diperbolehkan dan dilarang," papar Zaini, usai deklarasi. 

Sesuai peraturan KPU (PKPU), Zaini menyebut, ada sejumlah tempat yang dilarang untuk berkampanye antara lain tempat ibadah, tempat pemerintahan, pendidikan, dan instansi TNI/Polri. 

Sedangkan, tempat yang diperbolehkan untuk berkampanye diantaranya balai kelurahan yang jauh dari area adminiatrasi dan lapangan yang diperbolehkan sesuai perwal.

Zaini menyebut, paslon membuat jadwal kampanye yang diserahkan kepada KPU. Sementara, untuk rapat umum hanya diperbolehkan satu kali serta tidak bertabrakan dengan paslon lainnya. 

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Semarang, Muhammad Arief Agung Nugroho telah menyosialisasikan aturan kampanye saat sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang

Dia menyampaikan, aturan kampanye pada pilkada ini lebih detail dibanding pemilu lalu. Bahkan, bahan kampanye stiker pun diatur ukuran 10x5 sentimeter. Penggunaan bahasa saat kampanye dianjurkan bahasa Indonesia atau bahasa daerah. 

Kampanye di media sosial pun turut diatur. Tim pemenangan harus mendaftarkan akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye, termasuk akun pribadi. Akun media sosial untuk kampanye dibatasi maksimal 20 akun per platform. 

"20 akun itu harus terdaftar di KPU supaya tidam ada akun liar yang khawatirnya tidak ada pertanggungjawabannya. Keberadaan relawan juga diimbau diserahkan ke kami," papar Agung. 

Sesuai aturan Mahkamah Konstitusi, kampanye di tempat pendidikan diperbolehkan. Mengenai hal itu, Agung menanggapi, diperbolehkan namun hanya saat libur atau sabtu - minggu saja. Itu pun hanya untuk kampanye terbatas. 

Dia mengingatkan, setiap kampanye yang melibatkan orang baik tatap muka, dialog, pertemuan tertutup maupun terbuka harus mengajukan izin ke kepolisian. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved