Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pemuda Pengelola 3 Situs Judi Online Diringkus, Awalnya Pemain

Pemuda itu awalnya merupakan pemain sebelum akhirnya mengelola tiga situs judi online.

GOOGLE
Ilustrasi judi online 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pria bernama Fajri Anugrah (23) ditangkap di kediamannya di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Kamis (19/9/2023) pukul 10.00 WIB.

Pemuda itu awalnya merupakan pemain sebelum akhirnya mengelola tiga situs judi online.

Seiring waktu, Fajri diajak oleh temannya untuk bergabung dalam komplotan yang kini sedang diburu oleh polisi.

Baca juga: ASN Ini Korupsi hingga Rp 1,7 Miliar, Duitnya Dipakai Judi Online

“Awalnya pemain judi online, kemudian diajak temannya untuk bekerja pada website perjudian online sebagai penyedia rekening dan marketing,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2024).

Fajri kemudian dipercaya oleh bosnya untuk mengelola tiga situs judi online Pandawara126, Asalbet88, dan Targetbet777.

Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Fajri mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per bulan.

Namun, petualangan Fajri berakhir setelah polisi melakukan patroli siber terhadap tiga situs tersebut.

Dia ditangkap di kediamannya di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis (19/9/2023) pukul 10.00 WIB.

“Untuk jaringan di Indonesia, pengakuan tersangka, dia dibantu satu orang lagi yang berprofesi sebagai programmer website dan sedang dilacak oleh tim penyidik,” kata Ade.

Sementara itu, komplotan lainnya berada di luar negeri, yakni di Kamboja. Selain mengelola situs, Fajri juga kerap melaporkan keuntungan harian kepada bosnya di Kamboja.

Kini, polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aset-aset yang dibeli Fajri dari keuntungan pengelolaan situs judi online.

“Setelah itu, tim penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan perjudian online,” tegas Ade.

Fajri dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 303 Ayat 1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awalnya Pemain, Fajri lalu Beralih Menjadi Pengelola Tiga Situs Judi "Online""

Baca juga: 20 Pasutri di Kabupaten Batang Bercerai Akibat Judi Online

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved