Warga Klaten Tertipu Dukun Pengganda Uang di Malang, Rp55 Juta Raib, Hanya Dapat Uang Mainan
Seorang warga Klaten rugi Rp55 juta setelah ditipu dukun pengganda uang di Malang. Kardus berisi uang mainan
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Seorang warga Klaten, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan dukun pengganda uang di Malang, Jawa Timur. Korban berinisial D (35) harus merelakan uang sebesar Rp55 juta yang ditukarkan dengan segepok uang mainan.
Modus penipuan ini terungkap ketika D yang sedang dalam perjalanan pulang membuka kardus yang diberikan oleh pelaku, seorang pria berinisial Alimat (50), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Alimat mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Jumat (2/8/2024). Korban bertemu dengan Alimat untuk meminta agar uangnya sebesar Rp55 juta digandakan menjadi Rp2 miliar. Uang tersebut bukan hanya milik D, tetapi juga milik tiga korban lainnya yang ikut terlibat dalam ritual penggandaan uang.
"Tersangka menjanjikan uang akan digandakan menjadi Rp2 miliar dengan melakukan beberapa ritual," ujar Kompol I Gusti Agung Ananta, Selasa (24/9/2024).
Pelaku kemudian mengajak korban melakukan ritual di sebuah makam di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Setelah ritual selesai, pelaku memberikan sebuah kardus yang diklaim berisi uang hasil penggandaan dan meminta korban untuk tidak membukanya hingga tiba di rumah.
Awalnya, korban percaya karena kardus tersebut terasa berat. Namun di tengah perjalanan, rasa curiga muncul, dan D memutuskan untuk membuka kardus tersebut. Ternyata, kardus tersebut hanya berisi uang mainan. Saat korban kembali ke tempat pelaku, Alimat sudah menghilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. Polisi segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap pelaku pada hari yang sama di rumahnya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk uang tunai Rp20 juta yang tersisa dari uang korban, serta beberapa perlengkapan ritual seperti dupa, sarung, dan pakaian yang digunakan saat ritual berlangsung.
Pelaku mengakui bahwa uang Rp55 juta dari korban telah dibagi dengan dua pelaku lainnya yang saat ini masih buron. Hingga kini, polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
"Tersangka Alimat dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," jelas Kompol I Gusti Agung Ananta.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pihak berwenang terus berupaya untuk menemukan pelaku lainnya.
(*)
Baca juga: Kardus Pemberian Mbah Dukun Ternyata Cuma Segepok Uang Mainan, Korban Terlanjur Setor Rp55 Juta
Evakuasi Truk Wings Box Kecelakaan Maut Berlangsung Menegangkan, Rawan Terjadi Kecelakaan Susulan |
![]() |
---|
Rem Blong, Truk Boks Hantam 2 Rumah dan Terguling Timpa Mobil |
![]() |
---|
Hilang saat Demo Agustus, Bima Warga Jakarta Akhirnya Terlacak Lagi Jual Mainan di Malang |
![]() |
---|
Ternyata Ini Alasan Dosen UIN Malang Guling-guling Saat Ribut dengan Tetangga: Ada Teori Psikologi |
![]() |
---|
Curhat Seorang Wanita Tarik Tunai di ATM Malang yang Keluar Uang Mainan Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.