Berita Viral
Ini Sanksi yang Diterima Pak Guru Viral Berhubungan dengan Siswi Madrasah di Kamar Kos
Rekaman tersebut diduga diambil secara diam-diam dan menyebar luas di media sosial, menimbulkan kegemparan di kalangan masyarakat setempat.
TRIBUNJATENG.COM - Inilah sanksi yang diterima pak guru viral berhubungan dengan siswi madrasah diungkap Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo.
Sebelumnya video syur pak guru dan siswinya itu viral di media sosial.
Rekaman tersebut diduga diambil secara diam-diam dan menyebar luas di media sosial, menimbulkan kegemparan di kalangan masyarakat setempat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, melalui Kepala Bagian Tata Usaha Mahmud Y Bobihu menjelaskan bahwa langkah awal yang diambil adalah memberikan sanksi tegas kepada oknum guru tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Nasib Siswi Yang Melakukan Asusila dengan Pak Guru di Kamar Kos, Dipaksa Pindah Sekolah
Baca juga: 7 Fakta Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo: Hubungan Asmara Sejak 2022, Pak Guru Jadi Tersangka
"Sanksi ini harus memenuhi beberapa unsur cara pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan dalam aturan kepegawaian."
"Jika menyangkut persoalan di luar kewenangan Kemenag, kami akan menyerahkan kepada pihak berwajib untuk penyelesaiannya," ungkap Mahmud dalam siaran persnya pada Rabu (25/9/2024).
Mahmud menambahkan bahwa jika kasus ini sudah inkrah, Kementerian Agama sebagai lembaga yang menaungi oknum guru tersebut akan mengambil langkah tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Setelah kami BAP, untuk saat ini oknum guru tersebut kami beri sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah kita kaji secara bersama," jelasnya.
Mengenai mekanisme penjatuhan hukuman, Mahmud menegaskan bahwa pihaknya menunggu keputusan inkrah secara hukum atas kasus ini.
"Sekarang kan masih ditangani Kepolisian, kita tunggu saja. Bila telah ada keputusan tetap, maka kami pun akan melakukan keputusan sesuai dengan PP 94 tahun 2021, tentunya dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama Pusat," tambahnya.
Selain itu, Mahmud menyatakan bahwa siswi yang terlibat dalam kasus ini memerlukan pendampingan psikologis untuk pemulihan mental akibat viralnya kejadian tersebut.
"Seharusnya ada pendampingan psikologis bagi siswi ini, apalagi masih di bawah umur, sangat butuh bimbingan.
Sesuai informasi dari Kepala Madrasah, untuk menjaga agar siswi ini tidak mendapatkan tekanan mental yang begitu besar di sekolah, maka madrasah telah mengeluarkan siswi tersebut dan akan membantu proses pindah ke sekolah lain.
Dengan demikian, diharapkan pemulihan mental anak itu akan lebih baik ke depannya," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Gorontalo Berikan Sanksi Guru Asusila Terhadap Siswi"
Viral! Siswi SMAN 1 Gunungsitoli Dilarang Ujian Gara-gara Belum Bayar Uang Komite Rp40 Ribu |
![]() |
---|
4 Fakta Warga Semarang Blokir Jalan Perumahan, Ketua RW Sampai Diancam dan Dikejar Parang |
![]() |
---|
Nasib Brigadir Yusuf Polisi Brimob Ajudan Bupati Purwakarta Seusai Viral Terpergok di Rumah Janda |
![]() |
---|
Respons Bupati Purwakarta Seusai Brigadir Yusuf Viral di Rumah Janda: Malam Ini Om Zein Pulangkan |
![]() |
---|
10 Fakta Pernikahan Rp 3 Miliar di Pacitan: Mahar Fiktif, Mobil Camry Rental, dan Kakek Tarman Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.