Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pemuda 19 Tahun Cabuli Siswi SD di Rumah Kosong Belakang Sekolah, Mulut Korban Dibungkam

Pemuda berinisial HP (19) warga Nglipar itu diduga melakukan pencabulan terhadap perempuan berusia 11 tahun pada Jumat (20/9/2024).

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
ILUSTRASI Kasus pencabulan anak bawah umur. 

TRIBUNJATENG.COM, GUNUNGKIDUL - Seorang pemuda warga Nglipar Kabupaten Gunungkidul ditangkap warga seusai melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang bocah SD.

Tindakan bejat itu dilakukan oleh pelaku di sebuah rumah kosong di belakang sekolah, tempat siswi 11 tahun ini menimba ilmu.

Antara pelaku dan korban tidak saling kenal.

Baca juga: Kecelakaan di Gunungkidul: Mobil Boks Hantam Pohon, Sopir Asal Banyumas Tewas

Baca juga: Belum Genap Setahun, 35 Anak-anak Gunungkidul Sudah Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kasus pencabulan dilakukan seorang pemuda di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Pemuda berinisial HP (19) warga Nglipar itu diduga melakukan pencabulan terhadap perempuan berusia 11 tahun pada Jumat (20/9/2024).

Diketahui perempuan tersebut merupakan siswi SD di Kabupaten Gunungkidul.

Kini HP telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza mengatakan, HP mengajak korban ke rumah kosong sesampainya di sekolah untuk latihan pramuka sekira pukul 13.30.

"Anak korban dijemput ibu korban."

"Sesampainya di rumah, korban menceritakan jika setelah diantar ayahnya, korban dihampiri tersangka," kata AKP Mirza seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (25/9/2024).

Baca juga: Tipu-tipu Dukun Pengganda Uang, Modal Jenglot Palsu Untung Rp47 Juta, Korban 2 Warga Gunungkidul

Baca juga: Kronologi Penipuan Dukun Pengganda Uang, Korban Warga Gunungkidul, Pelaku Kenalan Pamannya

AKP Ahmad Mirza menuturkan, setelah dihampiri, korban dirangkul oleh HP dan diajak ke rumah kosong yang berada di belakang sekolah.

Setelah sampai di rumah kosong, korban dibungkam dan dilakukan pencabulan oleh tersangka.

"Kemudian korban berontak dan berlari kembali ke sekolah untuk menghampiri temannya," kata AKP Ahmad Mirza.

AKP Mirza mengatakan, setelah dilakukan pencarian warga, tersangka ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian.

HP ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan sejak Sabtu (21/9/2024).

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved