Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Ambulans Tangani Pasien di Tengah Jalan Bikin Macet

Viral di media sosial, sebuah video yang menayangkan ambulans berhenti di tengah jalan hingga membuat kemacetan.

SHU
Ilustrasi ambulans 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Viral di media sosial, sebuah video yang menayangkan ambulans berhenti di tengah jalan hingga membuat kemacetan.

Ternyata, ada pasien yang sedang ditangani di dalam ambulans tersebut.

Video diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, Selasa (24/9/2024). 

Baca juga: Viral Bu Guru Tampar Murid Berulangkali Karena Panggilan Nama

Terlihat dalam video itu, si perekam meminta mobil ambulans untuk menepi karena membuat kemacetan.

viral ambulans sedang menangani pasien di tengah jalan
Video viral ambulans sedang menangani pasien di tengah jalan hingga menyebabkan kemacetan. (Dok. @dashcamindonesia)

Sementara di dalamnya, sedang ada tindakan darurat untuk menangani pasien.

"Walau sudah dijelaskan mereka sedang melakukan tindakan darurat, namun si perekam tetap ngotot agar ambulans tersebut segera menepi," tulis keterangan pada unggahan tersebut.

"Ini pasien enggak sadar. Saya tangani dulu sebentar. Saya infus dulu, baru saya jalan," ujar tenaga kesehatan, kepada si perekam video.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sudah dijelaskan tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

"Pengguna jalan yang memperoleh hak utama antara lain adalah ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.

Berhak untuk mendapatkan pengawalan dan prioritas kelancaran agar orang sakit yang berada di ambulans segera mendapatkan pertolongan medis atau kesehatan," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

"Pengguna jalan yang tidak memberikan prioritas kelancaran ambulans merupakan pelanggaran lalu lintas," kata Budiyanto.

Budiyanto menambahkan, pelanggaran dimaksud adalah pelanggaran tentang ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan bunyi dan sinar.

Sebagaimana diatur dlm Pasal 287 ayat 4 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Tenaga dan peralatan di mobil ambulans kan terbatas.

Dengan memberikan kelancaran ambulans sampai di RS atau yang dituju, pasien akan mendapatkan perawatan lebih maksimal," ujar Budiyanto.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved